MAKASSARMETRO – Pengurusan perizinan kini lebih dipermudah, termasuk kelengkapan dokumen pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam kegiatan usaha kini lebih diserderhanakan cukup dalam satu dokumen sebelum mengajukan izin operasional.

Plt Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Kahfiani, mengatakan secara substansial tidak ada yang berubah, hanya teknis administratif yang dirampingkan.

“Sudah tidak ada izin TPS, limbah B3, tapi kegiatan terkait itu sekarang harus dimasukkan di dalam kajian yang dulu dibilang dokumen lingkungan harus dibuatkan semua masuk di dalam situ. Jadi masuk ke dalam satu paket itu nanti dibuatkan persetujuan teknis diarahkan ke perizinan (DPM-PTSP) untuk mendapatkan Surat Layak Operaisonal,” ujar Kahfiani, Senin (21/6/2021).
Langkah penyederhanaan ini mengikut ke Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) sebagai amanah dari UU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Di dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 ini terdapat dua hal yang menjadi fokus, yaitu tentang pelibatan penyusunan amdal dan tanggung jawab limbah B3. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
“Nanti hasil verifikasi lapangan dilihat apakah sesuai dokumen yang dimasukkan atau tidak. Kalau sesuai baru bisa diberikan persetujuan teknis. Meski nanti operasional berjalan, tetap kita akan pantau sebagai fungsi kontrolnya kami,” ujarnya.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02