MAKASSARMETRO – Pengurusan perizinan kini lebih dipermudah, termasuk kelengkapan dokumen pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam kegiatan usaha kini lebih diserderhanakan cukup dalam satu dokumen sebelum mengajukan izin operasional.

Plt Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Kahfiani, mengatakan secara substansial tidak ada yang berubah, hanya teknis administratif yang dirampingkan.

“Sudah tidak ada izin TPS, limbah B3, tapi kegiatan terkait itu sekarang harus dimasukkan di dalam kajian yang dulu dibilang dokumen lingkungan harus dibuatkan semua masuk di dalam situ. Jadi masuk ke dalam satu paket itu nanti dibuatkan persetujuan teknis diarahkan ke perizinan (DPM-PTSP) untuk mendapatkan Surat Layak Operaisonal,” ujar Kahfiani, Senin (21/6/2021).
Langkah penyederhanaan ini mengikut ke Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) sebagai amanah dari UU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Di dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 ini terdapat dua hal yang menjadi fokus, yaitu tentang pelibatan penyusunan amdal dan tanggung jawab limbah B3. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
“Nanti hasil verifikasi lapangan dilihat apakah sesuai dokumen yang dimasukkan atau tidak. Kalau sesuai baru bisa diberikan persetujuan teknis. Meski nanti operasional berjalan, tetap kita akan pantau sebagai fungsi kontrolnya kami,” ujarnya.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (*)
Pemkot Makassar Bekali Warga Kesiapsiagaan, Munafri Tekankan Kolaborasi Hadapi Bencana
Minggu, 08 Maret 2026 18:01
Munafri Fokuskan RKPD 2027 pada Empat Pilar, Akselerasi Infrastruktur hingga Digitalisasi Pelayanan
Kamis, 05 Maret 2026 23:00
Buka Puasa di Festival Cap Go Meh, Munafri Tekankan Makassar Kota Toleran dan Harmonis
Rabu, 04 Maret 2026 13:11
Pelantikan 27 Pejabat, Wali Kota Makassar Tekankan Percepatan Pembangunan di Makassar
Senin, 02 Maret 2026 16:41
Di Kecamatan Ujung Pandang, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Sosial Masjid
Minggu, 01 Maret 2026 22:12
Tengah Malam, Munafri Datangi Posko Banjir di Biringkanaya, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 27 Februari 2026 23:50
Munafri Tekankan Kolaborasi Pemkot Makassar dan Warga Kunci Sukses Pembangunan
Kamis, 26 Februari 2026 15:21
Antisipasi Cuaca Buruk, Disdik Makassar Keluarkan Surat Edaran Belajar dari Rumah
Rabu, 25 Februari 2026 17:05