MAKASSARMETRO – Pengurusan perizinan kini lebih dipermudah, termasuk kelengkapan dokumen pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam kegiatan usaha kini lebih diserderhanakan cukup dalam satu dokumen sebelum mengajukan izin operasional.

Plt Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Kahfiani, mengatakan secara substansial tidak ada yang berubah, hanya teknis administratif yang dirampingkan.

“Sudah tidak ada izin TPS, limbah B3, tapi kegiatan terkait itu sekarang harus dimasukkan di dalam kajian yang dulu dibilang dokumen lingkungan harus dibuatkan semua masuk di dalam situ. Jadi masuk ke dalam satu paket itu nanti dibuatkan persetujuan teknis diarahkan ke perizinan (DPM-PTSP) untuk mendapatkan Surat Layak Operaisonal,” ujar Kahfiani, Senin (21/6/2021).
Langkah penyederhanaan ini mengikut ke Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) sebagai amanah dari UU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Di dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 ini terdapat dua hal yang menjadi fokus, yaitu tentang pelibatan penyusunan amdal dan tanggung jawab limbah B3. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
“Nanti hasil verifikasi lapangan dilihat apakah sesuai dokumen yang dimasukkan atau tidak. Kalau sesuai baru bisa diberikan persetujuan teknis. Meski nanti operasional berjalan, tetap kita akan pantau sebagai fungsi kontrolnya kami,” ujarnya.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (*)
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27