PPKM Level 4 Berlaku di Makassar, UMKM Bisa Buka hingga Malam asalkan…

Senin, 26 Juli 2021 16:40 WITA Reporter : Helmi
PPKM Level 4 Berlaku di Makassar, UMKM Bisa Buka hingga Malam asalkan… Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendorong pemeritah kota untuk menaikkan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kendati PPKM Level 4 resmi berlaku, pelaku UMKM yang bergerak di subsektor kuliner bisa sedikit bernapas lega.

Pasalnya, melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar yang diteken oleh Moh. Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, tertulis bahwa usaha warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima lainnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita.

“Usaha skala kecil seperti warung makan, kafe-kafe, PKL, lapak jajanan beroperasi hingga pukul 10 malam,” ungkap Danny Pomanto, Senin (26/7/2021).

Meski begitu, dia menekankan agar penerapan protokol kesehatan lebih diperketat. PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan tingkatan sebelumnya yang berlaku, pelayanan makan di tempat dibatasi tetap 25 persen saja dan memprioritaskan layanan delivery atau pesan antar.

“Kalau usaha skala kecil bisa makan di tempat, tapi 25 persen dari total kapasitas. Tapi, tetap dianjurkan optimalkan delivery. Kalau restoran lain lagi, apalagi yang di mal-mal, hanya bisa delivery tidak bisa makan di tempat,” terangnya.

Dalam surat edaran ini pasar tradisional, pangkas rambut, binatu, bengkel, dan pedagang asongan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
Sedangkan, minimarket yang menyediakan keperluan sehari-hari yang sebelumnya beroperasi hingga 18.00 Wita, kini bisa buka hingga pukul 22.00 Wita.

“Sekali lagi tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, penggunaan masker jangan kendor,” ujarnya.

Peraturan yang dilandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri ini juga mewajibkan pengendara sepeda motor wajib membawa surat keterangan telah vaksin, minimal dosis pertama. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Pemkot Makassar
  2. PPKM
Berikan Komentar
Komentar Pembaca