BPBD Kota Makassar Dorong RPB dan RPJMD Selaras
MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mendorong agar Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) bisa sejalan dengan rencana pemerintah kota. Itu melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala BPBD Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan bahwa sebagai dokumen perencanaan daerah, RPB merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Olehnya, sinkronisasi itu penting.
“Dokumen RPB ini sangat penting bagi Pemkot Makassar kedepannya dalam menyusun perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam bentuk dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar,” kata Hendra, Sabtu (03/09/2022).
Sebelumnya BPBD Makassar melakukan penandatangan surat perjanjian kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin mengenai penyusunan Dokumen RPB Kota Makassar.
Penandatangan kerjasama dihadiri Kepala Pelaksana BPBD, Achmad Hendra Hakamuddin dan Ketua LPPM Unhas, Prof Muh. Nasrum Massi bertempat. Bertempat di Aula Gedung LPPM Unhas, Makassar, Jumat (02/09/2022).
Hendra Hakamuddin mengatakan bahwa Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangannya yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana.
“Kerjasama antara BPBD dengan Unhas merupakan kerjasama swakelola rencana penanggulangan bencana di Kota Makassar. Sebelumnya, LPPM Unhas sudah menyerahkan dokumen kajian risiko bencana sebagai dasar penyusunan RPB Kota Makassar,” tegasnya.
Ahmad Syarif melaporkan, tindak lanjut dari perjanjian ini nantinya menurut dia, BPBD dengan LPPM Unhas akan menyusun RPB Kota Makassar.
“Penyusunan RPB merupakan tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disusun pada situasi tidak terjadi bencana, yaitu melakukan pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan,” ucapnya.
Dokumen RPB memuat rencana mitigasi dan kesiapsiagaan bencana sampai ke rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana.
“Isi dokumen RPB akan memuat rencana aksi pengurangan risiko bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana pemulihan pascabencana/rencana rehabilitasi dan rekonstruksi,” tukasnya. (*)