Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Jumat, 16 September 2022 17:42 WITA Reporter : Makassarmetro
Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Ilustrasi.

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Bawaslu Kota Makassar mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan. Terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.

Pengumuman tertuang pada surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar Nomor: 0043/KP.01.00/K.SN-22/09/2022 yang terbit 15 September 2022.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, mengatakan Panwaslu Kecamatan akan bertugas pada Pemilu Serentak 2024 nanti. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pendaftar.

“Kita buka pendaftaran ini untuk seluruh warga Makassar yang memenuhi syarat untuk nantinya bersinergi bersama kami di 15 kecamatan untuk bersama- sama mengawal Pemilu 2024,” kata Abdillah di laman Bawaslu Makassar, Jumat (16/9/2022).

Pendaftaran dibuka mulai 21-27 September 2022. Pendaftar bisa mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar.

Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi pelamar. Di antaranya, berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.

Saat mengajukan lamaran, peserta mesti melampirkan sejumlah dokumen di antaranya sebagai berikut.

Fotokopi KTP elektronik
Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
Fotokopi ijazah terbaru dilegalisir
Daftar riwayat hidup
Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba
Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS)
Selain dokumen di atas, ada beberapa surat pernyataan yang mesti dilampirkan. Baca lebih lengkap pada pengumuman pendaftaran melalui tautan di atas.

Topik berita Terkait:
  1. BAWASLU MAKASSAR
Berikan Komentar
Komentar Pembaca