Kepala Disdukcapil Makassar: Urus Dokumen Kependudukan Gratis

02 Des 2022 15:09
Author: agung

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menegaskan segala pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Alias gratis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, Jumat (02/122022). “Kami tegaskan bahwa segala dokument pengurusan di Dukcapil biayanya nol rupiah atau tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Olehnya itu, apabila masyarakat menemukan ada petugas di kecamatan meminta biaya atau melakukan pungutan liar (Pungli) maka segera melapor.

“Jadi segera laporkan ke kantor apabila ada petugas di Kecamatan yang melakukan pungli saat pembuatan KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya,” tutur Hatim.

Sementara itu, terkait dengan kekosongan Blangko KTP. Menurutnya, saat ini di Pusat juga kosong, otomatis dampaknya sampai ke kabupaten kota.

“Karena perencanaan pengadaanya bukan di kita. Tapi di kemendagri khususnya di Dirjen Dukcapil,” tukasnya. (*)

Disdukcapil MakassarMakassar

Berita Terkini