Lurah Bakung, Ricky Andhika Karumpa meninjau ke lokasi instalasi kabel dan tiang ilegal pada Kamis (08/12/2022)/Ist MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Lurah Bakung Kecamatan Biringkanaya, Ricky Andhika Karumpa kembali menindaklanjuti aduan warganya. Ialah di mana ada instalasi tiang dan kabel internet tanpa izin.

Warga mengeluh lantaran pemasangannya menganggu aktivitas warga. Atas keluhan itu, Ricky–sapaan akrabnya meninjau ke lokasi instalasi pada Kamis (08/12/2022).

“Kami bersama pak RW dan RT sempat meninjau ke lokasi dan memang didapati adanya properti instalasi berupa tiang dan kabel rol dari perusahaan multimedia layanan jasa internet,” ujarnya.
Di lokasi, Ricky juga gerak cepat melakukan identifikasi terhadap perusahaan pemilik properti tersebut. “Dan setelah kami indentifikasi tenyata ini merupakan vendor pihak ketiga yang menyediakan properti instalasi,” tukasnya.
Ricky menegaskan melarang adanya pelaksanaan instalasi sebelum ada izin. Ia mengimbau perusahaan bersangkutan segera merampungkan izin dari pemerintah kota.
“Kami mengimbau untuk memenuhi prosedur dan persyaratan sebelum melakukan aktifitas pemasangan kabel dan juga tiang,” ucap Ricky.
Terakhir, Ricky juga menegaskan bahwa pencabutan akan dilakukan bilang tidak mematuhi aturan berlaku. Sebagaimana yang diinstruksikan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
“Tentu jelas ada peneguran dan pencabutan,” tutup Ricky.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02