MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan atau tilang sejumlah kendaraan angkutan barang di Jalan Hertasning, Selasa (23/05/2023).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) 94 tahun 2013, tentang peraturan operasional kendaraan angkutan barang.

Dalam penertiban ini, Dinas Perhubungan bersama jajaran Polrestabes Makassar berhasil menilang sejumlah truk. Terutama yang mengangkut 8 ton angkutan barang dan yang tidak sesuai angkutannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad menjelaskan bahwa dalam Perwali 94 tahun 2013 truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pukul 21.00 Wita hingga 05.00 WITA.
“Giat Perwali ini dilaksanakan tak lain bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan, serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truck melintas bukan pada waktunya,” tutupnya. (*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09