Dishub Makassar Gembok Sejumlah Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

Rabu, 24 Mei 2023 19:10 WITA Reporter : Makassarmetro
Dishub Makassar Gembok Sejumlah Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar, melaksanakan giat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan.

Dalam giat ini dilaksanakan di beberapa ruas, yaitu Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Ratulangi, Rabu (24/05/2023).

Dinas Perhubungan bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.(*)

Dinas Perhubungan bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.(*)

Topik berita Terkait:
  1. Dishub Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca