MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar, melaksanakan giat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan.

Dalam giat ini dilaksanakan di beberapa ruas, yaitu Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Ratulangi, Rabu (24/05/2023).
Dinas Perhubungan bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.(*)

Dinas Perhubungan bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.(*)
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35