MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar, melaksanakan giat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan.

Dalam giat ini dilaksanakan di beberapa ruas, yaitu Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Ratulangi, Rabu (24/05/2023).
Dinas Perhubungan bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.(*)

Dinas Perhubungan bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.(*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09