MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Beberapa hari lalu, sempat ramai di media sosial video soal aksi Pak Ogah atau orang yang meminta uang ke pengemudi kendaraan memutar arah di sejumlah persimpangan jalan di Kota Makassar.

Pak Ogah meresahkan ini bahkan terlibat cekcok dengan pengendara karena memaksa diberi uang saat memutar di U-turn di sekitar Jalan AP Pettarani. Belakangan Pak Ogah itu kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.

Mengantisipasi kejadian serupa bahkan terulang kembali, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengimbau kepada para pengendara supaya setop memberikan uang kepada Pak Ogah. Karena dengan memberikan uang sama saja dengan membuat merestui aktivitas mereka.
“Tentu saja keberadaan mereka sangat meresahkan dan sering menimbulkan kemacetan karena, Pak Ogah lebih mengutamakan pengendara yang akan berbalik arah dengan harapan mendapatkan “Upah” dari pengendara,” imbauan yang ditulis akun Instagram resmi Dishub Makassar dikutip, Sabtu (10/06/2023).
“Aktifitas Pak Ogah atau pengatur lalu lintas ilegal semakin banyak kita temukan di setiap U-Turn jalan yang ada di Kota Makassar. Ayo, jangan jadikan kebiasaan. Jangan biarkan mereka merasa nyaman. Mulai sekarang STOP berikan upah kepada Pak Ogah!,” tegas imbauan Dishub Makassar.
Menurut Dishub Makassar, memberikan upah kepada Pak Ogah sama saja dengan membuat mereka nyaman dengan aktivitasnya, malas mencari pekerjaan yang layak dan seolah-olah keberadaan mereka dibutuhkan disetiap U-turn.
“Jika terjadi tindakan premanisme yang dilakukan oleh Pak Ogah, laporkan langsung ke pihak kepolisian atau hubungi nomor darurat Pemerintah Kota Makassar (112), bebas biaya pulsa alias gratis,” lanjut Dishub Makassar mengimbau.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09