MAKASSARMETRO, MAKASSAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melaksanakan giat sweeping gabungan, Rabu (14/06/2023).

Kepala UPTD-PKB Dishub Kota Makassar, Abd Asis menjelaskan bahwa dalam operasi ini kami melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, berupa SIM, STNK, KEUR, Teknis Laik Jalan dan Perijinan Angkutan Umum.

“Kendaraan yang melanggar dan dokumennya tidak lengkap kami kenalan sanksi tilang,” ungkapnya.
Lanjut ia menambahkan, dalam giat ini ada 10 kendaraan laik jalan harus terkena tilang karena tidak memiliki KEUR.
“Jadi harapan kami dalam giat ini terus dilaksanakan agar membuat para supir truk ataupun kendaraan angkutan barang dan angkutan umum bisa memenuhi kelengkapan administrasi kendaraannya,” pungkasnya.(*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09