MAKASSARMETRO, MAKASSAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melaksanakan giat sweeping gabungan, Rabu (14/06/2023).
Kepala UPTD-PKB Dishub Kota Makassar, Abd Asis menjelaskan bahwa dalam operasi ini kami melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, berupa SIM, STNK, KEUR, Teknis Laik Jalan dan Perijinan Angkutan Umum.
“Kendaraan yang melanggar dan dokumennya tidak lengkap kami kenalan sanksi tilang,” ungkapnya.
Lanjut ia menambahkan, dalam giat ini ada 10 kendaraan laik jalan harus terkena tilang karena tidak memiliki KEUR.
“Jadi harapan kami dalam giat ini terus dilaksanakan agar membuat para supir truk ataupun kendaraan angkutan barang dan angkutan umum bisa memenuhi kelengkapan administrasi kendaraannya,” pungkasnya.(*)
Buntut Kasus Fredy, Mantan Petinggi Polisi Idris Kadir Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkoba
Rabu, 20 September 2023 22:08Warga Tinumbu Apresiasi Ridwan Andi Wittiri Salurkan Bantuan Air Bersih
Selasa, 19 September 2023 23:03Dinas PU Makassar Siap Berkolaborasi Demi Kelancaran Pengelolaan IPAL Losari
Senin, 18 September 2023 19:22Eks Golkar Bergabung, RTQ: Bismillah Menang Bersama PPP Milenial
Minggu, 17 September 2023 19:12Tanam 2500 Pohon Buah di Maros, PT Pelindo Jasa Maritim Peduli Lingkungan
Minggu, 17 September 2023 10:33Waspada! Oknum Penipu Catut Nama Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Facebook
Sabtu, 16 September 2023 23:04Jalankan Program Jampangi, RSUD Daya Makassar Gelar Skrining bagi Anak TK
Jumat, 15 September 2023 21:5324 Kabupaten-Kota se-Sulsel Siap Bertanding di Kejurda Futsal AFP 2023
Rabu, 13 September 2023 19:53