MAKASSARMETRO, MAKASSAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melaksanakan giat sweeping gabungan, Rabu (14/06/2023).

Kepala UPTD-PKB Dishub Kota Makassar, Abd Asis menjelaskan bahwa dalam operasi ini kami melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, berupa SIM, STNK, KEUR, Teknis Laik Jalan dan Perijinan Angkutan Umum.

“Kendaraan yang melanggar dan dokumennya tidak lengkap kami kenalan sanksi tilang,” ungkapnya.
Lanjut ia menambahkan, dalam giat ini ada 10 kendaraan laik jalan harus terkena tilang karena tidak memiliki KEUR.
“Jadi harapan kami dalam giat ini terus dilaksanakan agar membuat para supir truk ataupun kendaraan angkutan barang dan angkutan umum bisa memenuhi kelengkapan administrasi kendaraannya,” pungkasnya.(*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03