MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, menggelar ‘Sosialisasi Metode Pembayaran Jasa Sedot Tinja Lewat QRIS’ di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Jumat (16/06/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri warga masyarakat pemanfaat IPAL komunal untuk implementasi sistem pembayaran non tunai di Indonesia.

Perwakilan UPT BLUD PAL, Dinas PU Makassar, Muh. Arif menyampaikan bahwa metode pembayaran ini sangat memudahkan warga masyarakat dalam transaksi keuangan. Juga dapat meminimalisir adanya pungutan liar oleh oknum pelaksana jasa penyedotan lumpur tinja.
“QRIS adalah standar kode QR Nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia,” jelasnya.
Arif menambahkan, dasar hukumnya adalah tertuang pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
“Hal ini sejalan dengan implementasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), untuk mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan transparansi tata kelola keuangan,” tutupnya. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02