MAKASSARMETRO, GOWA – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ridwan Andi Wittiri kembali menyalurkan 516 mesin kapal konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk para nelayan di Kabupaten Gowa dan Jeneponto. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Lesehan Bili-Bili, Gowa, Kamis (19/10/2023).

Dari total mesin kapal tersebut, 422 unit dialokasikan untuk nelayan di Kabupaten Jeneponto. Sementara 94 unit lainnya diberikan kepada nelayan di Kabupaten Gowa.

Ridwan Andi Wittiri menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang diterima sebagai rekomendasi dari para mitra kerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini bersifat gratis dan tidak boleh diperjualbelikan. Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan membantu mereka dalam melanjutkan aktivitas perikanan mereka,” ujar Anggota Komisi VII Bidang Energi ini.
Ketua PDI Perjuangan Sulsel ini juga mengatakan program bantuan ini menjadi upaya bersama untuk memajukan sektor perikanan di wilayah ini. “Meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan mendukung konversi dari BBM ke BBG untuk mendukung keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.
Adapun acara penyerahan ini dihadiri sejumlah pejabat. Bupati Gowa diwakili oleh Asisten 3 bidang ekonomi pembangunan Mappasomba. Hadir pula Kadis Perikanan H. Marzuki MM, Anggota DPRD Gowa Andi Hikmawati Kumala Idjo, dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Ir. Muzadiyah Rauf. (*)
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52