MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bidang Keselamatan menggelar operasi truk bermuatan diatas delapan ton di Jalan Ir. Sutami, Rabu (12/11/2023).

Giat operasi tersebut bekerjasama dengan pihak Satuan Lalulintas dari Polrestabes Makassar sekaligus memberikan pendidikan UPTD dan PKB.
“Kita laksanakan giat perwali nomor 94, dan aturannya itu truk dilarang memuat diatas 8 sampai 10 ton,” papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rabu (14/11/2023).

“Kita laksanakan giat perwali nomor 94, dan aturannya itu truk dilarang memuat diatas 8 sampai 10 ton,” papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rabu (14/11/2023).
Pada Giat Perwali 94 ini sejumlah truk bermuatan 8 Ton dan 10 Ton di beri sanksi Tilang oleh Satlantas Polrestabes Kota Makassar. (*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09