MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bidang Keselamatan menggelar operasi truk bermuatan diatas delapan ton di Jalan Ir. Sutami, Rabu (12/11/2023).

Giat operasi tersebut bekerjasama dengan pihak Satuan Lalulintas dari Polrestabes Makassar sekaligus memberikan pendidikan UPTD dan PKB.
“Kita laksanakan giat perwali nomor 94, dan aturannya itu truk dilarang memuat diatas 8 sampai 10 ton,” papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rabu (14/11/2023).

“Kita laksanakan giat perwali nomor 94, dan aturannya itu truk dilarang memuat diatas 8 sampai 10 ton,” papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rabu (14/11/2023).
Pada Giat Perwali 94 ini sejumlah truk bermuatan 8 Ton dan 10 Ton di beri sanksi Tilang oleh Satlantas Polrestabes Kota Makassar. (*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03