MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar bersama Dinas Perhubungan menindaklanjuti aduan masyarakat tentang seringnya terjadi kemacetan di Jalan Landak Baru, samping RSUD Labuang Baji, Selasa, (5/12/2023).

Puluhan kendaraan terkena sanksi gembok, akibat memarkir kendaraannya dibahu jalan tersebut.

“Ini yang kedua kami bersama Dishub Makassar turun menertibkan kendaraan dan memberikan peringatan kepemilik kendaraan, agar tidak mengulangi lagi,” kata Arfa, Kabag Pengelolaan Perumda Parkir Makassar.
Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar mendapati rata-rata yang menggunakan tempat tersebut adalah tamu RS Labuang Baji di mana sudah ada spanduk larangan Parkir.
“Giat ini memang kami jadwalkan, karena sudah banyak Aduan yang masuk ke Devisi Humas tentang seringnya terjadi kemacetan di lokasi tersebut, sehingga kami bersama Dishub Makassar menindak lanjuti,” papar Arfa. (*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09