MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Bertempat di Hotel Asyra, Sabtu (30/03/2024).
Melalui sosialisasi ini, Andi Suhada mengaku perda tersebut sudah usang. Artinya perlu ada revisi lantaran ada perubahan aturan dari pusat terkait pelayanan kesehatan.
“Kalau kita lihat ini perda dibuat tahun 2009, sudah perlu memang untuk direvisi. Banyak aturan yang tidak relevan dengan kondisi sekarang,” ucapnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong agar revisi perda ini menjadi prioritas. Sebab, pelayanan kesehatan menjadi paling penting untuk masyarakat.
“Makanya revisi harus ada. Masalah pelayanan kesehatan ini penting untuk dibahas apalagi bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Andi Suhada.
Sekretaris Dinas Kearsipan yang juga Mantan Wakil Direktur RSUD Makassar, Andi Amalia Malik juga berharap adanya revisi perda pelayanan kesehatan.
“Sangat mengharapkan direvisi, dari pasal saja banyak sejali perubahan. Mudah-mudahan bisa difasilitasi karena dsri rumah sakit sangat terbatas anggarannya,” harapnya.
Apalagi, menurutnya, pelayanan kesehatan gratis yang saat ini jadi kebijakan perlu ada kejelasan aturan lewat revisi perda itu.
“Kan Makassar itu satu-satunya pelayanan kesehatan digratiskan ada Jamkesda, RS nya cuma di Daya dan Puskesmas, ada juga home care kita,” tambahnya.
Terakhir, Mantan Direktur RS Labuang Baji, Bambang Arya menyampaikan apabila ada revisi, perda tersebut harus benar-benar selaras dengan peraturan Kementerian Kesehatan yang ada.
“Pelayanan kesehatan itu sudah tidak seperti dulu lagi karena sudah hsrus dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan di mana berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan nomor 23,” jelasnya.
Bambang mengatakan semua fasilitas kesehatan mulai Puskesmas hingga Rumah Sakit harus sesuai standar. Bahkan telah mendapatkan akreditasi.
“Semua faskes yang ada di Indonesia semua itu sudah harus di akreditasi, makanya perda tahun 2009 ini sudah dirubah supaya tercantum cara pelayanan terbaik ke masyarakat,” tutupnya. (*)
Rezki Mulfiati Lutfi Siap Bantu Warga Manggala Memulai Bisnis UMKM
Senin, 21 Oktober 2024 14:13Andi Seto Penuhi Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Pesannya
Minggu, 20 Oktober 2024 21:05Sejak 2022 Pemkot Makassar Sudah Penuhi Hadiah Umroh Bagi Masyarakat
Minggu, 20 Oktober 2024 20:53Rezki Komitmen Prioritaskan Kebutuhan Warga Tamalanrea Mulai Pendidikan Hingga Kesehatan
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:40Para Tokoh di Soppeng Kompak Dukung Danny Pomanto di Pilgub Sulsel
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:33World of Chayra Luncurkan Phinisi 99 Hijab Series: Produk Lokal, Kualitas Premium
Sabtu, 19 Oktober 2024 16:11222 Kelompok Relawan di Makassar Solid Dukung Andi Seto-Rezki
Sabtu, 19 Oktober 2024 08:12Dinilai Bisa Bawa Perubahan, Warga Barana dan Maradekaya Pilih Rezki di Pilwalkot Makassar
Jumat, 18 Oktober 2024 19:41