MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Bertempat di Hotel Asyra, Sabtu (30/03/2024).

Melalui sosialisasi ini, Andi Suhada mengaku perda tersebut sudah usang. Artinya perlu ada revisi lantaran ada perubahan aturan dari pusat terkait pelayanan kesehatan.


“Kalau kita lihat ini perda dibuat tahun 2009, sudah perlu memang untuk direvisi. Banyak aturan yang tidak relevan dengan kondisi sekarang,” ucapnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong agar revisi perda ini menjadi prioritas. Sebab, pelayanan kesehatan menjadi paling penting untuk masyarakat.
“Makanya revisi harus ada. Masalah pelayanan kesehatan ini penting untuk dibahas apalagi bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Andi Suhada.

Sekretaris Dinas Kearsipan yang juga Mantan Wakil Direktur RSUD Makassar, Andi Amalia Malik juga berharap adanya revisi perda pelayanan kesehatan.
“Sangat mengharapkan direvisi, dari pasal saja banyak sejali perubahan. Mudah-mudahan bisa difasilitasi karena dsri rumah sakit sangat terbatas anggarannya,” harapnya.
Apalagi, menurutnya, pelayanan kesehatan gratis yang saat ini jadi kebijakan perlu ada kejelasan aturan lewat revisi perda itu.
“Kan Makassar itu satu-satunya pelayanan kesehatan digratiskan ada Jamkesda, RS nya cuma di Daya dan Puskesmas, ada juga home care kita,” tambahnya.

Terakhir, Mantan Direktur RS Labuang Baji, Bambang Arya menyampaikan apabila ada revisi, perda tersebut harus benar-benar selaras dengan peraturan Kementerian Kesehatan yang ada.
“Pelayanan kesehatan itu sudah tidak seperti dulu lagi karena sudah hsrus dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan di mana berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan nomor 23,” jelasnya.
Bambang mengatakan semua fasilitas kesehatan mulai Puskesmas hingga Rumah Sakit harus sesuai standar. Bahkan telah mendapatkan akreditasi.

“Semua faskes yang ada di Indonesia semua itu sudah harus di akreditasi, makanya perda tahun 2009 ini sudah dirubah supaya tercantum cara pelayanan terbaik ke masyarakat,” tutupnya. (*)
Dispar Makassar Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Sosialisasi Merek
Minggu, 30 November 2025 20:44
Odhika Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Bahaya Kebakaran, Ini Pesannya untuk Warga Makassar
Sabtu, 29 November 2025 17:03
Dispar Makassar Jadi Narasumber Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Jumat, 28 November 2025 22:16
Dispar Makassar Serahkan 25 Gerobak ke Pedagang Pisang Epe
Jumat, 28 November 2025 21:58
Dispar Makassar Rangkul Seni Moral sebagai Medium City Branding
Kamis, 27 November 2025 21:38
Camat Tamalanrea dan KIMA Turun Tangan: Akses Pembuangan Sampah di KIMA 9 Ditutup Permanen
Rabu, 26 November 2025 23:19
Dispar Makassar Ikut Rapat Penyampaian Hasil Pelaksanaan Program Pendalaman Isu: EventLab 2025
Rabu, 26 November 2025 21:19
Capture Makassar 2025, Dispar Hadirkan Ruang Kreatif dan Promosi Budaya di Karebosi
Selasa, 25 November 2025 23:01