Aturan Berubah, Andi Suhada Usul Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 30 Maret 2024 12:53 WITA Reporter : Makassarmetro
Aturan Berubah, Andi Suhada Usul Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Bertempat di Hotel Asyra, Sabtu (30/03/2024).

Melalui sosialisasi ini, Andi Suhada mengaku perda tersebut sudah usang. Artinya perlu ada revisi lantaran ada perubahan aturan dari pusat terkait pelayanan kesehatan.

“Kalau kita lihat ini perda dibuat tahun 2009, sudah perlu memang untuk direvisi. Banyak aturan yang tidak relevan dengan kondisi sekarang,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong agar revisi perda ini menjadi prioritas. Sebab, pelayanan kesehatan menjadi paling penting untuk masyarakat.

“Makanya revisi harus ada. Masalah pelayanan kesehatan ini penting untuk dibahas apalagi bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Andi Suhada.

Sekretaris Dinas Kearsipan yang juga Mantan Wakil Direktur RSUD Makassar, Andi Amalia Malik juga berharap adanya revisi perda pelayanan kesehatan.

“Sangat mengharapkan direvisi, dari pasal saja banyak sejali perubahan. Mudah-mudahan bisa difasilitasi karena dsri rumah sakit sangat terbatas anggarannya,” harapnya.

Apalagi, menurutnya, pelayanan kesehatan gratis yang saat ini jadi kebijakan perlu ada kejelasan aturan lewat revisi perda itu.

“Kan Makassar itu satu-satunya pelayanan kesehatan digratiskan ada Jamkesda, RS nya cuma di Daya dan Puskesmas, ada juga home care kita,” tambahnya.

Terakhir, Mantan Direktur RS Labuang Baji, Bambang Arya menyampaikan apabila ada revisi, perda tersebut harus benar-benar selaras dengan peraturan Kementerian Kesehatan yang ada.

“Pelayanan kesehatan itu sudah tidak seperti dulu lagi karena sudah hsrus dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan di mana berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan nomor 23,” jelasnya.

Bambang mengatakan semua fasilitas kesehatan mulai Puskesmas hingga Rumah Sakit harus sesuai standar. Bahkan telah mendapatkan akreditasi.

“Semua faskes yang ada di Indonesia semua itu sudah harus di akreditasi, makanya perda tahun 2009 ini sudah dirubah supaya tercantum cara pelayanan terbaik ke masyarakat,” tutupnya. (*)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca