Fahyuddin Yusuf Siap Bantu Percepatan Penerbitan PBG Stadion Sudiang

Senin, 19 Agustus 2024 18:58 WITA Reporter : Makassarmetro
Fahyuddin Yusuf Siap Bantu Percepatan Penerbitan PBG Stadion Sudiang

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf, menghadiri kegiatan rapat koordinasi terkait rencana pembangunan stadion Sudiang bersama pemerintah provinsi Sulawesi Selatan rumah rapat “Toraja Room” kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (19/08/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, didampingi Kadispora Suherman.

Beberapa hari yang lalu, Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Stadion Sudiang Makassar dijadwalkan pada September mendatang.

Informasi itu disampaikan Zudan usai melaporkan perihal proyek pembangunan RS Vertikal dan Stadion Sudiang di Makassar, kepada Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan mengungkapkan kedua proyek strategis tersebut mendapat dukungan dari presiden Jokowi.

Rencana pembangunan stadion Sudiang diatas lahan sekitar 74 hektar direncanakan berkapasitas sekitar 30.000 penonton, akan menggunakan dana APBN, tapi biaya infrastruktur jalan sekitat 200 Milyar akan di biayai oleh Pemkot Makassar melalui APBD kota Makassar.

Fahyuddin sangat antusias dengan adanya rencana tersebut, dan siap membantu mempercepat penerbitan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila bangunan Stadion sesuai dengan standar teknis bangunan, dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan, pungkasnya.

Karena menurutnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk bangunan stadion.

“Kami dari pihak pemerintah kota Makassar sangat mendukung adanya rencana pembangunan stadion Sudiang, dan khususnya dari kami dari Dinas Penataan Ruang akan siap membantu percepatan penertiban rekomendasi PBG apabila semuanya telah memenuhi persyaratan, dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.” kata Fahyuddin. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Distaru Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca