MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di depan Aula Tirta Dharma, Kantor Perumda Air Minum, Jalan Ratulangi, Makassar, Selasa (26/08/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, beserta jajaran, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan, Nanang Supriayatno, Asisten Pembina Kejati Sulsel, serta pejabat struktural PDAM Makassar.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi kelembagaan yang telah lama terjalin. Ia menyebut kejaksaan hadir bukan sekadar mitra formal, melainkan penyangga utama dalam memastikan setiap langkah strategis perusahaan berjalan sesuai aturan.
“Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Makassar sangat penting, khususnya untuk memastikan tata kelola aset dan pemanfaatan air bagi sektor komersial berjalan transparan dan memberi manfaat adil bagi masyarakat Kota Makassar,” ujar Hamzah.
Menurutnya, keberadaan kejaksaan membawa banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan kontrak, berkurangnya potensi permasalahan hukum, hingga terciptanya rasa aman bagi manajemen dalam mengambil keputusan penting. Hal itu, kata Hamzah, menjadi fondasi bagi PDAM agar bisa tetap fokus pada prioritas pada pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan pelayanan air bersih tidak pernah terganggu, sembari menjaga kepentingan komersial yang sah,” ucapnya.
Ia berharap ke depan pendampingan tidak hanya sebatas urusan hukum, tetapi juga pembinaan, edukasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkup perusahaan. Dengan begitu, budaya kepatuhan hukum dapat tumbuh di seluruh lini organisasi, termasuk pejabat struktural yang hadir pada kesempatan itu.
“Budaya ini akan menjadi warisan penting agar PDAM tidak hanya kuat secara layanan, tapi juga kokoh secara tata kelola,” kata dia.
Sementara itu, Nauli Rahim Siregar menjelaskan ruang lingkup kerja sama ini cukup luas. Tidak hanya pendampingan hukum, tetapi juga mencakup pertimbangan hukum, mediasi, hingga pelayanan hukum terkait perdata dan tata usaha negara. Menurut Nauli, fungsi itu dapat dimanfaatkan oleh PDAM sebagai panduan (guidance) dalam menerapkan kebijakan maupun kontrak strategis.
“Kami bisa memberikan masukan, audit regulasi, hingga sosialisasi pemahaman hukum agar tata kelola berjalan baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa problem hukum kerap berawal dari lemahnya tata kelola. Karena itu, ia mendorong agar regulasi internal dan prosedur organisasi diperkuat. “Selama tata kelolanya baik, kecil kemungkinan ada masalah hukum. Inilah yang harus dipertahankan oleh manajemen PDAM Makassar,” tegasnya.
Meski begitu, Nauli menilai PDAM Makassar saat ini telah berada pada posisi istimewa di tingkat nasional. Beberapa daerah, menurut dia, sudah menjadikan PDAM Makassar sebagai model dalam tata kelola BUMD air minum. “PDAM Makassar ini sudah bukan level kabupaten/kota, tapi rujukan nasional. Karena itu, tata kelolanya harus dijaga agar tetap menjadi contoh,” pungkasnya. (*)
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30