Kepala BPKAD dan Sekda Kota Makassar Rapat terkait Nasib Pegawai Laskar Pelangi Pemkot

Selasa, 23 September 2025 19:58 WITA Reporter : Makassarmetro
Kepala BPKAD dan Sekda Kota Makassar Rapat terkait Nasib Pegawai Laskar Pelangi Pemkot

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Sekretaris Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan bahwa pemkot setempat memberi kesempatan bagi Laskar Pelangi yang ingin menjadi tenaga PJLP di Pemkot Makassar.

Hal itu disampaikan berdasarkan rapat dengan Asisten III, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muh Dakhlan, dan Kabag ULP, Selasa 23 September 2025.

Hal ini sekaitan rencana Pemerintah Kota Makassar resmi menyetop kontrak tenaga honorer atau Laskar Pelangi per 1 Oktober 2025 mendatang.

Akibat penghentian tersebut, sebanyak 263 tenaga honorer Laskar Pelangi tidak lagi bekerja dan berstatus pegawai di Pemkot Makassar.

Laskar Pelangi yang masih tersisa tersebut adalah mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu. Jika ingin tetap bisa mengabdi di Pemkot Makassar, ada skema atau peluang yang ditawarkan. Mereka bisa mendaftar lewat jalur Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Walaupun sudah ada mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, lanjut Zulkifly, namun Laskar Pelangi yang tersisa adalah mereka yang tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan. Ada yang tidak tidak ikut seleksi dan beberapa alasan lainnya.

Pemkot Makassar dalam waktu dekat akan segera membuka kembali PJLP tahap kedua untuk tenaga operasional dan administrasi. Kuota yang dibuka, masih menunggu usulan kebutuhan dari kepala OPD.Panduan kuliner Makassar

Data sementara, sudah ada sekitar 512 kuota yang akan disiapkan. Namun angka itu masih fluktuatif dan belum final karena masih menunggu usulan dari OPD.

Untuk penggajian, lanjut Zul, pihaknya sudah menyiapkan anggaran melalui APBD. Kontrak kerja PJLP itu akan berlaku satu tahun. Sesuai mekanisme, mereka yang ingin mendaftar lewat jalur PJLP harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses pendaftaran PJLP, segera akan dibuka setelah seluruh OPD mengajukan kebutuhannya. Penerimaan PJLP akan dilaksanakan setelah seluruh PPPK paruh waktu sudah mengantongi SK. (*)

Topik berita Terkait:
  1. BPKAD Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca