MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan, Selasa 14 Oktober 2025.

Penindakan ini menyasar ruas Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jenderal Sudirman, yang kerap dijadikan tempat parkir liar oleh pengendara.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Dishub Makassar bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam rangka menegakkan ketertiban berlalu lintas di kawasan padat aktivitas kota.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, dan Audit Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan, SE, MM mengatakan bahwa, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Kami menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan karena mengganggu arus lalu lintas. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menata perparkiran di Kota Makassar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa, petugas Dishub tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan himbauan langsung kepada pengendara dan juru parkir (jukir) agar tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.
“Kami juga mengingatkan jukir agar tidak memberikan ruang atau mengarahkan kendaraan parkir di bahu jalan. Jalan harus steril demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan penertiban rutin di titik-titik rawan pelanggaran parkir.
“Kami akan terus melakukan pengawasan berkala, terutama di jalan-jalan utama yang padat kendaraan. Penertiban ini juga sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat,” jelas Irwan.
Dishub Makassar berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat untuk tertib parkir semakin meningkat dan tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir liar. (*)
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42