Bersama TNI-Polri, dan Kejaksaan, Dishub Makassar Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Protokol

Selasa, 14 Oktober 2025 21:46 WITA Reporter : Makassarmetro
Bersama TNI-Polri, dan Kejaksaan, Dishub Makassar Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Protokol

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan, Selasa 14 Oktober 2025.

Penindakan ini menyasar ruas Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jenderal Sudirman, yang kerap dijadikan tempat parkir liar oleh pengendara.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Dishub Makassar bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam rangka menegakkan ketertiban berlalu lintas di kawasan padat aktivitas kota.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, dan Audit Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan, SE, MM mengatakan bahwa, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

“Kami menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan karena mengganggu arus lalu lintas. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menata perparkiran di Kota Makassar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, petugas Dishub tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan himbauan langsung kepada pengendara dan juru parkir (jukir) agar tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.

“Kami juga mengingatkan jukir agar tidak memberikan ruang atau mengarahkan kendaraan parkir di bahu jalan. Jalan harus steril demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan penertiban rutin di titik-titik rawan pelanggaran parkir.

“Kami akan terus melakukan pengawasan berkala, terutama di jalan-jalan utama yang padat kendaraan. Penertiban ini juga sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat,” jelas Irwan.

Dishub Makassar berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat untuk tertib parkir semakin meningkat dan tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir liar. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Dishub Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca