MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan, Selasa 14 Oktober 2025.

Penindakan ini menyasar ruas Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jenderal Sudirman, yang kerap dijadikan tempat parkir liar oleh pengendara.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Dishub Makassar bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam rangka menegakkan ketertiban berlalu lintas di kawasan padat aktivitas kota.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, dan Audit Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan, SE, MM mengatakan bahwa, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Kami menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan karena mengganggu arus lalu lintas. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menata perparkiran di Kota Makassar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa, petugas Dishub tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan himbauan langsung kepada pengendara dan juru parkir (jukir) agar tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.
“Kami juga mengingatkan jukir agar tidak memberikan ruang atau mengarahkan kendaraan parkir di bahu jalan. Jalan harus steril demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan penertiban rutin di titik-titik rawan pelanggaran parkir.
“Kami akan terus melakukan pengawasan berkala, terutama di jalan-jalan utama yang padat kendaraan. Penertiban ini juga sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat,” jelas Irwan.
Dishub Makassar berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat untuk tertib parkir semakin meningkat dan tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir liar. (*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09