Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
MAKASSARMETRO, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, tetap memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, hanya diperbolehkan berupa sampah residu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan penerapan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Baik pemerintah pusat dan Pemkot telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah residu dan yang harus dipilah sebelum dibuang,” ujarnya, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Rujukanya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.
Penghentian sistem penanganan sampah secara open dumping itu tak hanya berlaku untuk Kota Makassar, melainkan seluruh Indonesia.
Selain itu, Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Tak hanya itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar membenahi sistem persampahan sekaligus menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa.
Karena itu, masyarakat diminta mulai membiasakan pemilahan sampah dari sumber, khususnya dari rumah tangga.
“Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” jelas Helmy.
Dijelaskan, sampah organik seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai diarahkan untuk diolah menjadi kompos.
Sementara sampah anorganik seperti material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.
Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali atau diolah menjadi produk lain menjadi sampah residu yang selanjutnya dibawa ke TPA Tamangapa.
Helmy menegaskan, pengolahan sampah tidak harus seluruhnya dilakukan pemerintah.
Masyarakat dapat melakukan pengolahan secara mandiri maupun secara komunal melalui tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
“Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan,” imbuh mantan Kadis PTSP itu.
Penerapan kebijakan tersebut tidak terlepas dari sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya adalah kesiapan sarana dan prasarana pengolahan sampah, terutama sampah organik.
Helmy mengakui masih terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Karena itu, Pemkot Makassar tengah mendorong penyediaan sarana pendukung melalui berbagai sumber pembiayaan.
Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), termasuk kemungkinan menggunakan dukungan anggaran kelurahan, kecamatan maupun melalui DLH.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.
Lewat DLH, Pemkot juga meminta setiap camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pengolahan sampah di wilayah masing-masing.
Helmy mengatakan persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama Sekretaris Daerah dan para camat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kebingungan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.
“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan,” tuturnya.
“Besok akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” tambah mantan Kaban Bappeda tersebut.
Dia menyampaikan, terkait kesiapan fasilitas menjadi perhatian penting karena pemerintah tidak ingin kebijakan pemilahan justru mendorong masyarakat membuang sampah secara sembarangan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan illegal dumping, termasuk membuang sampah organik maupun jenis sampah lainnya ke lahan kosong, sungai atau kanal.
“Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di tanah-tanah kosong atau mungkin di sungai atau di kanal,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, DLH akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam berbagai pencegahan dan pengelolaan sampah benar.
Pihaknya juga memperkenalkan sejumlah metode sederhana yang dapat digunakan masyarakat untuk mengolah sampah organik, antara lain teba, komposter, biopori hingga pemanfaatan maggot.
Sementara sampah anorganik diarahkan masuk ke sistem bank sampah, baik melalui Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat.
“Memang mungkin ketidaktahuan masyarakat ini terus akan kita sampaikan, bagaimana caranya supaya mereka bisa mengelola sampah, memilah sampah paling tidak,” kata Helmy.
Ia juga menegaskan kebijakan tersebut tidak akan dihentikan hanya karena masih ditemukan sejumlah kekurangan pada tahap awal penerapan.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sambil dilakukan pembenahan di lapangan.
“PR-nya kita akan terus evaluasi kebijakan ini. Tentu kita tidak akan mundurkan lagi, karena sekali lagi kita ingin memperbaiki lingkungan di Makassar ini,” ungkap Helmy menerima saran dan masukan publik kini berkembang.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi, Helmy mengatakan Pemkot Makassar saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
Namun, ketentuan mengenai sanksi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 yang hingga kini masih berlaku.
“Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga,” jelasnya.
Meski demikian, Helmy mengatakan penegakan hukum atau sanksi tidak menjadi langkah pertama, akan ada jalan lain dilakukan.
DLH akan terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat, melakukan sosialisasi, monitoring serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis,” imbuh Helmy.
Jika setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tidak mengindahkan aturan, pemerintah akan mempertimbangkan penegakan Perda.
“Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda,” tegasnya.
Helmy memastikan kebijakan pemilahan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Makassar juga berkewajiban memastikan seluruh jajaran internal memahami mekanisme baru pengelolaan sampah.
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur kewajiban seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot Makassar untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.
Karena itu, edukasi juga diberikan kepada para camat dan petugas kebersihan agar tidak terjadi persoalan di lapangan ketika masyarakat sudah mulai melakukan pemilahan.
“Kita juga mengedukasi seluruh petugas kebersihan. Tentu kita berharap seluruh elemen di internal pemerintah kota mengetahui hal ini,” ungkap Helmy.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesamaan pemahaman antara pemerintah, petugas kebersihan dan masyarakat.
Pihaknya juga sedang mengupayakan dukungan sarana prasarana melalui DLH, kecamatan maupun dana kelurahan.
“Ada solusi, kita mendorong, baik itu nanti melalui DLH, kecamatan ataupun juga nanti melalui dana kelurahan,” bebernya.
Helmy mengatakan pihak DLH telah berdiskusi dengan Wali Kota Makassar mengenai kebutuhan tersebut.
Pemerintah kota juga berupaya memperbarui armada pengangkutan sampah yang mengalami kerusakan.
“Kita juga sudah menyiapkan motor-motor pengganti yang sudah rusak, truk-truk yang sudah rusak juga kita upayakan untuk melakukan pembaruan,” katanya.
Namun, ia tetap mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menyediakan wadah pemilahan secara mandiri.
Menurutnya, wadah pemilahan tidak selalu harus dibeli dalam kondisi baru, masyarakat dapat memanfaatkan ember atau wadah bekas yang masih layak digunakan.
Pemkot Makassar juga membuka peluang keterlibatan sektor swasta untuk mendukung kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan sampah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Helmy mengatakan wacana tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD Kota Makassar, termasuk Komisi C.
Ia menilai dukungan dunia usaha penting karena kebutuhan pengelolaan sampah tidak mungkin seluruhnya ditanggung oleh APBD.
“Kalau pemerintah sendiri, itu cukup berat. APBD kita tidak terlalu bisa menutup semua. Tentu kita berharap seluruh masyarakat membantu, seluruh dunia usaha pun juga membantu,” jelas Helmy.
Dukungan tersebut nantinya dapat diarahkan pada penyediaan wadah pemilahan, sarana pengolahan sampah maupun fasilitas pendukung lainnya.
DLH juga berencana mendorong penganggaran sarana prasarana tersebut melalui APBD Perubahan dan APBD Pokok 2027.
Dalam sistem baru ini, bank sampah memiliki peran strategis dalam menyerap sampah anorganik yang telah dipilah masyarakat.
Helmy menjelaskan, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan melalui Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat.
Sementara sampah organik dapat diolah secara mandiri atau komunal menggunakan teknologi sederhana yang telah diperkenalkan pemerintah.
“Dengan demikian, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali yang diarahkan ke TPA Tamangapa,” beber Helmy.
Terkait penerapan sistem pemilahan sampah juga tidak serta-merta menghapus kewajiban retribusi persampahan bagi masyarakat.
Helmy menjelaskan, berdasarkan skema yang berlaku, retribusi masyarakat bersifat flat, sehingga besaran iuran tidak secara langsung ditentukan oleh banyak atau sedikitnya sampah yang dihasilkan.
“Karena begitu menggunakan skema flat, berapa pun jumlah sampah tetap iurannya sama,” ungkapnya.
“Jadi masyarakat, pemilahan itu wajib, retribusi juga tetap akan kita jalankan,” tambah Helmy.
Namun, terdapat peluang pengurangan biaya retribusi bagi dunia usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pemilahan dan pengolahan secara mandiri.
Menurut Helmy, ketika pelaku usaha berhasil mengurangi sampah yang masuk ke sistem publik karena telah melakukan pengolahan sendiri, terdapat kemungkinan penyesuaian biaya retribusi.
“Khusus dunia usaha, ketika mereka melakukan pemilahan dan pengolahan secara mandiri dan jumlah sampahnya itu dikurangi atau menurun karena mereka menggunakan sistem publik, akan ada terjadi penurunan biaya retribusi,” katanya.
Helmy menilai penerapan kebijakan mulai 1 Agustus 2026 bukan semata-mata kebijakan Pemerintah Kota Makassar, tetapi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih luas.
Menurutnya, penghentian praktik open dumping harus menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
“Kita berharap per 1 Agustus ini, ini bukan hanya menjadi kebijakan pemerintah kota saja, tetapi merupakan kebijakan nasional,” terangnya.
“Ini merupakan tonggak sejarah yang baru mengenai pengolahan sampah,” lanjutanya.
Pemkot Makassar, kata dia, memiliki pekerjaan besar untuk mengubah sistem pengelolaan di TPA Tamangapa menuju sistem yang lebih terkendali, termasuk controlled landfill maupun sanitary landfill.
Untuk mencapai target tersebut, edukasi, pengawasan, evaluasi, pembenahan sarana prasarana dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Helmy menegaskan Pemkot Makassar tidak hanya ingin mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga menjadikan Makassar sebagai salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
“Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia, dan kita berharap bisa sepenuhnya didukung oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)