Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
MAKASSARMETRO, JAKARTA — Komisi D DPRD Makassar mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta, Jumat (11/8/2026).
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hak dan manfaat yang diterima masyarakat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berkoordinasi dan meminta penjelasan terkait apa saja hak dan manfaat yang akan diterima masyarakat Kota Makassar apabila menjadi peserta,” ujar Ari.
Menurutnya, informasi dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi bahan bagi Komisi D dalam merumuskan aturan yang dapat memastikan keterlibatan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan masyarakat yang tergolong miskin.
Ari menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya santunan bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Kalau ada kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, ada santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris,” jelasnya.
Selain santunan, anak peserta juga dapat memperoleh beasiswa hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Ari berharap Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Makassar, khususnya pekerja rentan dan warga miskin. (*)