Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap

13 Sep 2026 17:30
Author: agung

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pertamina Patra Niaga Sulawesi memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Sulsel mulai 13 hingga 20 September 2026 guna mengurai antrean kendaraan yang meresahkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

“Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman dalam surat tersebut di Makassar, Sabtu (12/9/2026).

Dalam penerapannya, kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal.

Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 yang diperbolehkan mengisi BBM. Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi (nopol) genap yakni 0, 2, 4, 6, atau 8.

Selain pemberlakuan ganjil genap, surat Dinas ESDM Sulsel juga mengatur penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk yang dialihkan pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.

Selanjutnya disebutkan bahwa yang bisa melakukan pengisian hanya kendaraan yang indikator bensin tersisa 1 bar ke bawah.

“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,” bunyi surat tersebut. (*)

pertaminaSPBU

Berita Terkini