MAKASSARMETRO– Unit Quick Respon (UQR) Dinas Perdagangan Makassar kembali melakukan sidak terhadap aktivitas gudang dalam milik CV. Indo Plastik,kota Jalan Cakalang No. 16 Kecamatan Ujung Tanah, Senin (27/2/2017).

Sidak tersebut berdasarkan laporan warga, dipimpin oleh Kabid Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Syahruddin, S.Sos, M.Adm, Pemb, didampingi Kasie. Penindakan Pelanggaran Perdagangan, Reskianto M Hafid, S.ST, M.Si terhadap aktifitas gudang dalam kota yang hingga saat ini masih beroperasi yang kerap mengganggu kenyamanan warga, utamanya bagi pengguna jalan.

Penindakan ini sesuai dengan keputusan Walikota Makassar Nomor 401/516.05/Kep/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan dan Penertiban Gudang dan Ekspedisi tahun 2017.
Olehnya itu, Unit Quick Respon Disdag dalam sidak tersebut langsung melayangkan surat teguran Nomor 275/Disdag/II/2017 kepada pemilik gudang tersebut karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Ungkap Syahruddin
Dalam surat tersebut dihimbau kepada pemilik gudang untuk segera memindahkan pada lokasi yang sudah ditetapkan Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah surat ini diterima. Apabila himbauan/teguran ini tidak diindahkan maka Tim Satgas, akan bertindak tegas dalam mengambil keputusan, Katanya.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24