Kadis Perdagangan Mediasi Pengelola Pasar Liar depan M’Tos

Selasa, 04 April 2017 22:53 WITA Reporter :
Kadis Perdagangan Mediasi Pengelola Pasar Liar depan M’Tos

MAKASSARMETRO– Kadis Perdagangan Kota Makassar, Drs. H. Andi Muh. Yasir, M.Si memimpin langsung pertemuan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Tamalanrea bersama pengelola pasar liar dan pemilik lahan membahas keberadaan pasar liar di depan Makassar Town Square (M’Tos), jalan perintis kemerdekaan di ruang rapat Disdag, Selasa (4/4/2017).

Dalam pertemuan itu dihadiri Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti, Lurah Tamalanrea, pihak PD. Pasar Makassar, Dinas Perhubungan, Polsekta Tamalanrea serta pemilik lahan dan juga pihak pengelola pasar dadakan tersebut.

Saat ini kata Rudy, yang dipercayakan mengelola pasar tersebut mengatakan saat ini ada lebih 200 pedagang yang berjualan. Dia menambahkan PKL yang berjualan tidak dibebankan biaya lain-lain cuma sewa harian yang dipungut.

Sementara Budi, yang sebagai pemilik lahan menyatakan keberatannya terhadap kegiatan pasar liar yang menempati sebahagian lahannya. Dia menambahkan sejauh ini pihaknya sudah melaporkan pengelola pasar liar ke Polsek Tamalanrea.

Namun Dalam pertemuan itu, Kadis Perdagangan H. Andi Yasir mengatakan apapun alasannya disana tidak boleh ada aktifitas pasar disana. “Saya harapkan dalam tenggang waktu 90 hari kerja segera mungkin meninggalkan lokasi pasar sekarang, dan memindahkannya di belakang Polsek Tamalanrea sesuai petunjuk Camat Tamalanrea,”

Beliau menambahkan, keberadaan pasar liar disana memang sudah melakukan pelanggaran karena tidak sesuai peruntukannya dan juga memang tidak ada konsep tata ruang kota terkait keberadaan kegiatan pasar di depan M’Tos.

Menanggapi itu, pihak pengelola pasar liar Aman dan Rudy yang hadir, legowo menerima keputusan yang disepakati bersama dalam mediasi tersebut. Pihak pengelola pasar menyatakan siap untuk memindahkan yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah Tamalanrea terkait tekhnis proses pemindahannya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca