MAKASSARMETRO– Pemerintah Kecamatan Wajo menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan kopi dan aneka jajanan di jln. Timor, Kelurahan Ende. Kamis (13/7/2017).

Kasi Trantib Kecamatan Wajo, Zamhir Islami S.Stp., mengatakan bahwa penertiban ini telah melalui prosedur, yakni dengan melakukan pendekatan persuasif, teguran lisan, hingga teguran tertulis.

“Ibu Sadaria, pemilik jualan, telah diberikan sosialisasi dan teguran, baik lisan mau pun tertulis. Bahkan, yang bersangkutan telah menandatangani surat yang menyatakan kesiapan dibongkar dengan durasi 1 minggu terhitung mulai 4 Juli 2017,” kata Zamhir.
Zamhir Islami menginformasikan bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Wajo melalui Satpol PP BKO Wajo pun berjalan lancar tanpa adanya penolakan.
Dia melanjutkan bahwa penertiban pedagang kaki lima akan tetap dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Wajo sebagai upaya penegakan peraturan daerah.
“Kami tetap akan menertibkan. Tapi, untuk sementara kita masih memberikan sosialisasi dan teguran kepada pedagang kaki lima yang melanggar lainnya,” pungkasnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02