MAKASSARMETRO– Pemerintah Kecamatan Wajo menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan kopi dan aneka jajanan di jln. Timor, Kelurahan Ende. Kamis (13/7/2017).

Kasi Trantib Kecamatan Wajo, Zamhir Islami S.Stp., mengatakan bahwa penertiban ini telah melalui prosedur, yakni dengan melakukan pendekatan persuasif, teguran lisan, hingga teguran tertulis.

“Ibu Sadaria, pemilik jualan, telah diberikan sosialisasi dan teguran, baik lisan mau pun tertulis. Bahkan, yang bersangkutan telah menandatangani surat yang menyatakan kesiapan dibongkar dengan durasi 1 minggu terhitung mulai 4 Juli 2017,” kata Zamhir.
Zamhir Islami menginformasikan bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Wajo melalui Satpol PP BKO Wajo pun berjalan lancar tanpa adanya penolakan.
Dia melanjutkan bahwa penertiban pedagang kaki lima akan tetap dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Wajo sebagai upaya penegakan peraturan daerah.
“Kami tetap akan menertibkan. Tapi, untuk sementara kita masih memberikan sosialisasi dan teguran kepada pedagang kaki lima yang melanggar lainnya,” pungkasnya.
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03