MAKASSARMETRO– Video anggota Satpol PP yang mengamuk di sebuah kantor di sekitaran Wajo, Makassar, tersebar di media sosial. Dalam video tersebut juga tampak sejumlah petugas Satpol PP itu juga membuang sampah di ruangan itu.

Camat Wajo, Ansaruddin membenarkan kejadian itu. Dia mengakui ada sampah dihambur ke dalam ruangan kantor PT.SPIL oleh Satpol PP BKO Wajo. Namun dia menyayangkan video yang beredar tidak utuh atau dipotong-potong.

“Tidak mungkin anggota di lapangan bersikap demikian jika tidak ada latar belakangnya. Seandainya video itu diunggah lengkap atau utuh, tentu orang-orang akan paham kejadian sebenarnya seperti apa,” kata Camat Wajo, Ansaruddin beberapa waktu lalu.
Dijelaskan kejadian sebenarnya, berawal dari sampah yang berhamburan di trotoar depan kantor PT SPIL itu sekitar pukul 09.00 wita. Sampah-sampah itu berserakan dan tidak berada dalam kantung plastik.
Keenam orang dalam video tersebut diakui anggota Satpol PP di antaranya Kepala Seksi (Kasi) Trantib bernama Samhir yang melakukan patroli pagi. Mereka melihat sampah itu dan berusaha menegur karena sesuai Surat Edaran Walikota Makassar dan Perda, jadwal buang sampah itu malam hari dan harus di dalam kantong. Office boy kantor itu dipanggil melalui sekuriti kantor.
“Oleh anggota Satpol PP kemudian menyampaikan dengan baik-baik soal sampah itu yang tidak seharusnya berhamburan di pagi hari. Office boy berdalih bahwa kenapa tidak boleh sementara di toko-toko sebelah juga seperti itu,” kata Ansaruddin.
Sebenarnya, kata dia, yang bersikap arogan itu adalah office boy nya. Apa lagi dari mulut office boy itu keluar kalimat yang tidak enak didengar karena bernada melecehkan Satpol PP.
“Ahh apa tong kau, Satpol PP ji yang artinya Siapa juga kamu, hanya seorang Satpol PP. Nah anggota Satpol PP kemudian menimpali, iya kenapa kalau saya Satpol PP. Saat anggota ini membalas ucapan itulah yang videonya diunggah. Jadi gambarnya dipotong-potong, tidak dari kejadian awal,” jelas Ansaruddin
Kalimat melecehkan seperti itu, tambahnya, tidak pantas karena anggota Satpol PP ini adalah petugas yang sementara bertugas menegakkan aturan dan Perda. Melihat tidak ada itikad baik dari office boy kantor tersebut ditambah kalimat melecehkan yang ditujukan pada anggota Satpol PP hingga membuat mereka geram dan sampah yang berhamburan di luar kantor mereka pungut dan lemparkan ke dalam kantor.
“Padahal bisa saja kita langsung denda Rp 50 juta sesuai aturan tapi kita masih upayakan teguran dulu. Tapi balasannya justru seperti itu,” kata Camat Ansaruddin.
Dia menambahkan bahwa kasus ini telah diselesaikan dan jika berikutnya masih ada sampah berserakan, tidak dalam kantung dan dibuang bukan jadwal buang sampah maka akan langsung didenda Rp 50 juta.
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09