MAKASSARMETRO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kec. Panakkukang melakukan patroli mobile rutin guna memantau akses pedistrian dan melakukan peneguran kepada pedagang kaki lima (PK5), Rabu (20/09/2017).

Peneguran dilakukan melalui pendekatan secara persuasif dengan mengutamakan sentuh hati kepada pedagang yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 1990 mengenai pembinaan pedagang.

Kegiatan penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan Camat Panakkukang, Thahir Deng Ngalli yang telah menghimbau Satpol PP agar rutin memantau pedagang yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya.
Deng Ngalli berharap, teguran dari Satpol PP yang dilakukan melalui pendekatan secara persuasif dapat diterima baik oleh para PK5.
“Saya berharap dengan adanya peneguran secara persuasif seperti ini, para PK5 dapat menerima semua teguran dengan besar hati dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Ujarnya (*)
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18