Asisten III Makassar : Kepala SKPD Wajib Bertanggungjawab Atas Anggaran SKPDnya

Senin, 16 Oktober 2017 15:42 WITA Reporter :
Asisten III Makassar : Kepala SKPD Wajib Bertanggungjawab Atas Anggaran SKPDnya

MAKASSARMETRO– Pengelolaan keuangan daerah telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dan fundamental.

Terbitnya undang-undang no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang no.1 2004 tentang perbendaharaan negara, telah memberikan dan arah pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Hal tersebut diutarakan oleh Asisten III, Takdir Hasan yang mewaliki Walikota Makassar dalam membuka kegiatan Penataan Pengadministrasian dan Pelaporan SKPD bagi seluruh PPK dan PPTK lingkup Pemerintah Kota Makassar angkatan 1 di Same Hotel, Senin (16/10/2017).

“Sejalan dengan ditertibkannya peraturan perundang-undangan tersebut, maka Pemerintah daerah wajib mengimplementasikan konsep desentralisasi pengelolaan keuangan SKPD,” jelasnya

Menurutnya, dengan adanya wewenang pengelolaan keuangan delegasi kepada kepala SKPD maka wajib mempertanggung jawabkan anggaran kegiatan SKPDnya masing-masing.

“Selain itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dapat memahami dengan baik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tanggungjawabnya dalam membantu kepala SKPD,” lanjutnya

Olehnya itu, Takdir Hasan mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah wadah maka akan sangat bermanfaat dalam mengemban tugas selaku PPK dan PPTK maupun bagi Pemerintah Kota Makassar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lingkup Pemerintah Kota Makassar. (lee).

Berikan Komentar
Komentar Pembaca