MAKASSARMETRO – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menjadikan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) di berbagai tempat usaha pada tahun 2018.

Kepala Disdag Makassar, Andi Muh. Yasir mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan peredaran minol, dan akan menindaki yang tidak memiliki izin.

“Kalau ada kami temukan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, kami akan tindaki,” ungkap Andi Muh. Yasir, Senin (19/2/2018).
Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku sekaligus menutupi menutupi kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah.
Kendati demikian, dia mengaku, Disdag Makassar tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Semua pihak diminta untuk turut melakukan pengawasan.
“Peran masyarakat dalam hal mengawasi peredaran minuman beralkohol tersebut juga penting,” kunci Andi Muh. Yasir.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18