MAKASSARMETRO – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menjadikan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) di berbagai tempat usaha pada tahun 2018.

Kepala Disdag Makassar, Andi Muh. Yasir mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan peredaran minol, dan akan menindaki yang tidak memiliki izin.

“Kalau ada kami temukan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, kami akan tindaki,” ungkap Andi Muh. Yasir, Senin (19/2/2018).
Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku sekaligus menutupi menutupi kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah.
Kendati demikian, dia mengaku, Disdag Makassar tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Semua pihak diminta untuk turut melakukan pengawasan.
“Peran masyarakat dalam hal mengawasi peredaran minuman beralkohol tersebut juga penting,” kunci Andi Muh. Yasir.
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Sabtu, 05 September 2026 19:52
Jembatan Kembar Barombong Siap Dibangun Pemkot Makassar, Percepat Tuntaskan Lahan Sengketa
Kamis, 03 September 2026 18:47