Pengawasan Peredaran Minol Tanpa Izin Jadi Fokus Disdag Makassar di Tahun Ini

Senin, 19 Februari 2018 15:59 WITA Reporter :
Pengawasan Peredaran Minol Tanpa Izin Jadi Fokus Disdag Makassar di Tahun Ini

MAKASSARMETRO – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menjadikan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) di berbagai tempat usaha pada tahun 2018.

Kepala Disdag Makassar, Andi Muh. Yasir mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan peredaran minol, dan akan menindaki yang tidak memiliki izin.

“Kalau ada kami temukan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, kami akan tindaki,” ungkap Andi Muh. Yasir, Senin (19/2/2018).

Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku sekaligus menutupi menutupi kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah.

Kendati demikian, dia mengaku, Disdag Makassar tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Semua pihak diminta untuk turut melakukan pengawasan.

“Peran masyarakat dalam hal mengawasi peredaran minuman beralkohol tersebut juga penting,” kunci Andi Muh. Yasir.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca