Tidak Terbukti, Gugatan Appi-Cicu Ditolak Secara Keseluruhan

Senin, 26 Februari 2018 14:08 WITA Reporter :
Tidak Terbukti, Gugatan Appi-Cicu Ditolak Secara Keseluruhan

MAKASSARMETRO– Sidang putusan penetapan gugatan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi – Cicu) terhadap Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) resmi ditolak oleh Majelis Musyawarah sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018, Senin (26/2/2018).

Putusan penolakan gugatan tim kuasa hukum Appi – Cicu sekitar pukul 11.30 wita putusan penolakan gugatan dibacakan oleh panitia majelis musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari. “Memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan dari pemohon,” ujarnya.

Dia menilai, gugatan pemohon ditolak sebab materi gugatan yang diajukan tidak terbukti dalam fakta persidangan. “Materi gugatannya tidak ada satupun yang terbukti yang diajukan oleh pemohon bahwa pasangan Nomor Urut 2 memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politiknya,” tuturnya.

Putusan penolakan gugatan tersebut juga dibenarkan oleh tim hukum DIAmi, Zulkifili Hasanuddin.

“Sekira pukul 11.30 wita petitum atau amar putusan dibacakan oleh majelis musyawarah, gugatan Appi – Cicu ditolak secara keseluruhan, ” terang Zulkifli Hasanuddin.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sejak awal pada saat gugatan Appi – Cicu dilayangkan pihaknya sangat optimis gugatan Appi – Cicu akan ditolak.

“Sejak awal kami optimis kalau gugatan Appi – Cicu ditolak. Kenapa kami optimis, materi gugatannya tidak memenuhi unsur dan tidak prosedural, ” kata Zulkifli Hasanuddin.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca