MAKASSARMETRO– Tim Hukum DIAmi resmi menindaklanjuti persoalan 13 anggota DPRD Makassar yang terindikasi menggunakan fasilitas negara untuk kampanye ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Tim Hukum DIAmi, Akhmad Rianto saat temu wartawan di Warkop 52, Jalan Onta Lama. Selasa (10/4/2018). Dalam kesempatan itu, Akhmad juga memperlihatkan salinan surat yang ditembuskan Tim Hukum DIAmi.

“Upaya yang kita lakukan ini agar ketiga belas legislator ini dapat diproses karena ini sudah jelas masuk ke dalam pidana Pemilu,” ungkap Akhmad Rianto.
Sebelumnya pihak Tim Hukum DIAmi telah memberikan tenggat waktu selama satu minggu.” Namun hingga kini kami belum dapat kabar mengenai tidak lanjutnya. Makanya Senin kemarin (8/4/2018), sebagian anggota Tim Hukum DIami ke Jakarta melaporkan langsung ke Bawaslu RI,” kata Akhmad.
Akhmad Rianto melanjutkan tujuannya agar Bawaslu, baik provinsi maupun pusat, melakukan supervisi dan asistensi terhadap persoalan ini. Alasan mengenai dua hierarki yang langsung disurati, dia mengatakan karena memang itu kewenangan Bawaslu. “Mau yang provinsi atau pusat, Bawaslu dapat melakukan supervisi dan asistensi,” ujarnya.
Tim Hukum DIAmi menyayangkan langkah Gakumdu yang disinyalir melampaui kewenangannya terhadap persoalan penyalahgunaan fasilitas negara ini. Pasalnya Akhmad menilai, Gakumdu menafsirkan sendiri regulasi secara sepihak.
“Gakumdu harus berdasarkan analisis fakta, ini sudah seperti kerja Mahkamah Konstitusi. Tentunya Gakumdu harus memanggil pihak terlapor, pleno lalu dilakukan sidik. Nyatanya tidak pernah sampai ke tahap sidik. Mungkin Gakumdu telah memanggil, namun terlapor mangkir,” ujarnya.
Dia memaparkan legislator yang mengatasnamakan diri Gerakan Aksi Fraksi (GAS) ini diduga telah melanggar Pasal 69 huruf h UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
“Gakumdu menafsirkan pasal tersebut akumulatif, yakni harus fasilitas negara dan anggaran negara sehingga tidak melanggar. Coba bayangkan kalau semua fasilitas pemerintahan, seperti kantor dan sekolah dijadikan lokasi kampanye. Jawabannya bisa tidak masalah, karena tidak pakai anggaran negara,” katanya.
Oleh Akhmad Rianto ini dapat memberikan perseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Makanya dia ingin terus melanjutkan proses hukum ini sebagai pembelajaran demokrasi bagi semua.
“Sekarang ini Pilkada serentak disejumlah wilayah, jangan sampai yang terjadi di Makassar jadi contoh bahwa semua fasilitas negara bisa dipakai kampanye, yang penting tidak pakai anggaran negara,” pungkasnya.
Target 12.000 Pelari, Wali Kota Appi Target Makassar Half Marathon 2027 Menuju Level Internasional
Minggu, 01 November 2026 20:06
DPRD Makassar Minta KDKMP Tak Geser UMKM, Evaluasi Manfaat Jadi Sorotan
Kamis, 29 Oktober 2026 20:49
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Ajak Anak Muda Akhiri Perang Kelompok
Kamis, 29 Oktober 2026 20:13
DPRD Makassar Dorong Percepatan Stadion Untia, Pastikan Target 2027
Selasa, 27 Oktober 2026 13:58
DPRD Makassar Bidik Regulasi Bantuan Hukum, Warga Miskin Tak Boleh Kalah karena Biaya
Selasa, 27 Oktober 2026 12:54
Matangkan Agenda HUT Makassar, Sekwan Andi Rahmat Mappatoba Perkuat Koordinasi
Senin, 26 Oktober 2026 17:52
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
DPRD Makassar Tak Mau Parkir Terus Bermasalah, Jukir hingga Kebocoran Jadi Bidikan
Senin, 26 Oktober 2026 12:52