Terima Hasil Audit Eksternal, Dinas Kearsipan Makassar Ingin Bertolak ANRI

Selasa, 17 April 2018 19:28 WITA Reporter :
Terima Hasil Audit Eksternal, Dinas Kearsipan Makassar Ingin Bertolak ANRI

MAKASSARMETRO– Dinas Kearsipan Makassar segera akan berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk memperoleh bimbingan. Hal ini dilakukan menyusul diterimanya hasil audit kearsipan eksternal dari Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sulsel.

“Untuk Kota Makassar nilai yang kami terima itu ‘sedang’. Bobot nilainya harus kita tindaklanjuti. Kami ingin memperbaiki itu, makanya kami ingin berkoordinasi dengan ANRI di Jakarta dalam rangka untuk bimbingan,” ujar Sekretaris Dinas Kearsipan Makassar Tajuddin, Senin (17/4/2018).

Terdapat sejumlah indikator dalam audit ini terkait ketaatan dalam perundang-undangan, yang meliputi tata naskah, klasifikasi arsip, aspek sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, jadwal retensi arsip. Kemudian pedoman pengelolaan arsip inaktif, pedoman penyusutan arsip dan pengelolaan arsip vital.

“Mereka juga melihat program kearsipan, apakah kita telah menerapkan program pembinaan, pengelolaan, penghargaan kearsipan dan pemeliharaan sarana dan prasarana arsip,” ungkap Tajuddin

Dia memaparkan hampir secara keseluruhan ada hasil audit yang memerlukan perbaikan. Namun, pihaknya mengaku telah melaksanakan program tersebut secara maksimal.

“Mulai pembinaan rutin sudah kita laksanakan, pengelolaan kearsipan juga. Bahkan penghargaan kearsipan yang seperti kemarin kita serahkan waktu HUT Makassar,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus, yakni dalam hal sarana dan prasarana. Diketahui, Kota Makassar belum memiliki Depo Arsip yang representatif. Selama ini kita masih menggunakan depot sementara.

Begitu pula soal ketaatan perundang-undangan, Tajuddin mengaku Dinas Kearsipan Kota Makassar masih mengacu pada Ketentuan Menteri Dalam Negeri.

“Misalnya tata naskah dinas, kita masih mengacu pada ketentuan menerima dalam negeri. Sementara pihak ANRI kita harus mengacu ke aturan anri. Kami tidak bisa serta merta mengganti referensi regulasi yang ada,” lanjutnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca