MAKASSARMETRO– Industri kecil dan menengah terbukti menopang perekonomian di Kota Makassar. Namun, sebagian besar pelaku industri belum memahami ‘aturan main’ yang berlaku.

Oleh karenanya Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perdagangan, yang difokuskan bagi pelaku industri kecil dan menengah.

Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan 150 orang pelaku industri kecil menengah ini berlokasi di Hotel Gahara, Jalan Letjend. Hertasning. Kamis (26/4/2018).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disdag Kota Makassar Syahruddin mengatakan selain memberikan pemahaman mengenai regulasi pihak Disdag juga memberi pembinaan kepada peserta dalam mengemas produknya
” Melalui sosialisasi ini, kita ingin sampaikan kalau semua ada aturannya, dan semua harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Syahruddin.
“Kita jelaskan aturan mainnya, yakni UU No. 3 tentang perindustrian. Isinya yaitu mengatur bagaimana pelaku usaha mestinya berbuat dalam kegiatan usaha mulai dari perizinan hingga pemasaran,” lanjutnya.
Untuk industri kecil menengah, khusus kuliner, Syahruddin memaparkan kadang pelaku usaha tidak memperhatikan higienitas produknya. Hal ini bagi Syahruddin tentu membahayakan konsumen.
“Jikalau ada pelanggaran, akan diserahkan ke bagian standarisasi untuk kelayakan,” tutupnya.
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Sabtu, 05 September 2026 19:52
Jembatan Kembar Barombong Siap Dibangun Pemkot Makassar, Percepat Tuntaskan Lahan Sengketa
Kamis, 03 September 2026 18:47