MAKASSARMETRO– Jelang Ramadhan, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait Jadwal Libur dan Kegiatan Ramadhan bagi siswa sekolah dasar (SD)/sederajat dan sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat.

Plt. Dinas Pendidikan Kota Makassar, Mukhtar Tahir menyampaikan bahwa surat edaran tersebut juga berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

“Jadi mulai Senin depan, tanggal 14 sampai tanggal 19 Mei 2018 siswa libur awal Ramadhan. Kemudian masuk lagi tanggal 21 sampai dengan 26 Mei untuk penilaian akhir semester untuk kelas I sampai V SD,” ungkap Muktar Tahir, Kamis (10/5/2018).
Begitu pula untuk kelas VII dan VIII SMP, mereka akan mengikuti ujian atau penilaian akhir semester. Usai ujian semester, mereka akan mengikuti kegiatan pesantren Ramadhan.
“Kalau pesantren Ramadhan, mulai tanggal 28 Mei sampai 2 Juni. Intinya kita membaginya jadi beberapa sesi, libur awal Ramadhan, ujian semester dan kegiatan Ramadhan, kemudian libur kembali,” ucapnya.
Pembagian laporan penilaian hasil belajar semester akan dilakukan pada tanggal 9 Juni, baik SD maupun SMP.
Mukhtar Tahir juga mengatakan bahwa pengumuman kelulusan SMP akan dilangsungkan pada 28 Juni mendatang. Sedangkan untuk jenjang SD pada 4 Juni 2018.
Kemudian libur Disusul libur akhir semester, pada tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan 14 Juli 2018. “Nanti masuk sekolah tanggal 14 Juli, untuk tahun ajaran baru,” katanya.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan ini berdasarkan kalender pendidikan 2017/2018. Dan juga berdasarkan hasil rapat bersama UPTD Pendidikan Kecamatan, MKKS dan K3S.
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55