MAKASSARMETRO– Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Makassar bersama dengan tim terpadu menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Hypermart Mall Panakkukang. Kamis (17/5/2018).

Dalam sidak tersebut, pihak DKP bersama dengan tim terpadu menemukan ikan tuna fillet kemasan yang telah kadaluwarsa dan sudah tidak layak untuk dikonsumsi sejak 8 Mei 2018.

Kasi Pengawasan Kemanan Pangan DKP Makssar, Hajariah mengatakan bahwa meski secara fisik ikan tersebut masih layak, namun tanggal penggunaannya telah lewat sehingga tidak bisa dijual lagi.
“Jelas bahwa tanggal penggunaannya hanya sampai 8 Mei 2018, seharusnya sudah dikeluarkan,” ujar Hajariah.
Hajariah mengatakan bahwa pihak Hypermart mengaku hal tersebut merupakan kesalahan kemasan. Namun, Ia menegaskan ikan tuna fillet tersebut sudah tidak layak lagi karena tanggal waktu penggunaannya sudah jelas
“Melewati tanggal kadaluwarsa tidak bisa digunakan lagi karena sudah ada bakteri di dalamnya meskipun secara fisik masih baik karena dalam kondisi beku,” lanjutnya.
Dalam sidak itu sendiri, sebanyak 16 bungkus ikan tuna fillet dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar.
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19