Disdukcapil Makassar Sebut KK Tidak Perlu Dilegalisir Untuk PPDB

Jumat, 22 Juni 2018 14:05 WITA Reporter :
Disdukcapil Makassar Sebut KK Tidak Perlu Dilegalisir Untuk PPDB

MAKASSARMETRO– Sejak tiga hari terakhir, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar dipenuhi oleh warga yang ingin melakukan legalisir Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba, (22/6/2018).

“Kemarin sudah mulai kacau karena adanya perubahan aturan, awalnya orang tua disyaratkan membawa KK dan foto copynya, namun berubah lagi aturannya harus dilegalisir,” ujar Nielma.

Membludaknya warga di kantor Disdukcapil pun membuat para petugas kewalahan. Setelah melalui koordinasi dengan pihak Disdukcapil Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi, Nielma mengatakan bahwa untuk PPDB tidak perlu melampirkan legalisir KK lagi.

“Setelah saya berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Provinsi untuk memfasilitasi ke Dinas pendidikan, melalui telepon saya sudah mendapatkan informasi bahwa untuk orang tua sudah bisa langsung ke sekolah tempatnya mendaftar dan membawa KK asli beserta foto copynya,” ujar Nielma.

Terakhir, Nielma mengatakan jika ada peserta didik yang datanya bermasalah barulah nanti melakukan pengurusan di Disdukcapil. “Di sekolah kan ada data base, jadi kalau ada masalah data yang tidak sesuai barulah kesini untuk diperbaiki,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca