MAKASSARMETRO– Adanya aturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dilengkapi oleh Dinas Pendidikan membuat pembayaran sertifikasi guru terlambat dibayarkan.

Hal itu diungkapkan langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hasbi.

“Sertifikasi guru dibayarkan bulan ini harusnya karena telah memasuki tahun ajaran baru. Sementara dicarikan solusi, karena ada aturan keuangan dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud mudah-mjdahan secepatnya,” kata Hasbi.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan membicarakan masalah tersebut bersama DPRD , Bank Sulselbar, dan BPKAD.
“Kalau kami pasti ingin secepatnya, tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Kita akan bicarakan masalah ini dengan DPRD, BPKAD dan BPD (Bank Sulselbar),” jelas Hasbi. (*).
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29