Disdukcapil Makassar Perkenalkan Sistem Baru Untuk NIK

Kamis, 19 Juli 2018 20:51 WITA Reporter :
Disdukcapil Makassar Perkenalkan Sistem Baru Untuk NIK

MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Makassar, memperkenalkan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis online.

Kegiatan ini diselenggarakan menurut perundang-undangan tertib adiministrasi laporan kependudukan di hotel Gahara Makassar, Kamis (19/7/2018).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, sosialisasi perundang-undangan tertib adiministrasi laporan kependudukan yang berbasis NIK mengenai peristiwa Kependudukan (kematian) berbasis Online( android) yang diikuti aparat kelurahan.

“Acara hari ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Jadi, kami prioritaskan hari ini adalah teman-teman dari Kelurahan,” ujanya.

Menurutnya, tujuan keguatan dalam rangka tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan rasa aman kepada warga di kota ini, serta memelihara akurasi database menghadapi pemilihan umum nanti.

Nielma mengaku, kegiatan ini pertama kali dilakukan. Hal ini dikarenakan, tidak semua masyarakat membutuhkan dokumen akta kematian. (*).

Berikan Komentar
Komentar Pembaca