MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Makassar, memperkenalkan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis online.

Kegiatan ini diselenggarakan menurut perundang-undangan tertib adiministrasi laporan kependudukan di hotel Gahara Makassar, Kamis (19/7/2018).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, sosialisasi perundang-undangan tertib adiministrasi laporan kependudukan yang berbasis NIK mengenai peristiwa Kependudukan (kematian) berbasis Online( android) yang diikuti aparat kelurahan.
“Acara hari ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Jadi, kami prioritaskan hari ini adalah teman-teman dari Kelurahan,” ujanya.
Menurutnya, tujuan keguatan dalam rangka tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan rasa aman kepada warga di kota ini, serta memelihara akurasi database menghadapi pemilihan umum nanti.
Nielma mengaku, kegiatan ini pertama kali dilakukan. Hal ini dikarenakan, tidak semua masyarakat membutuhkan dokumen akta kematian. (*).
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18