MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Makassar, memperkenalkan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis online.

Kegiatan ini diselenggarakan menurut perundang-undangan tertib adiministrasi laporan kependudukan di hotel Gahara Makassar, Kamis (19/7/2018).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, sosialisasi perundang-undangan tertib adiministrasi laporan kependudukan yang berbasis NIK mengenai peristiwa Kependudukan (kematian) berbasis Online( android) yang diikuti aparat kelurahan.
“Acara hari ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Jadi, kami prioritaskan hari ini adalah teman-teman dari Kelurahan,” ujanya.
Menurutnya, tujuan keguatan dalam rangka tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan rasa aman kepada warga di kota ini, serta memelihara akurasi database menghadapi pemilihan umum nanti.
Nielma mengaku, kegiatan ini pertama kali dilakukan. Hal ini dikarenakan, tidak semua masyarakat membutuhkan dokumen akta kematian. (*).
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03