MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membuka layanan pengantaran Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) hingga ke rumah warga dengan biaya sebesar Rp 25 ribu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba. Rabu (1/8/2018).
Nielama mengatakan bahwa jasa pengataran e-KTP ditawarkan di loket kantor Disdukcapil Kota Makassar.
“Sudah berlaku satu minggu, ini agar pengurus tidak repot-repot lagi harus bolak balik mengurus e-KTP dan menguras biayanya,” ungkap Nielma.
Nielma menjelaskan bahwa biaya Rp 25 ribu tersebut bukanlah pungli, tapi sebagai biaya pengantaran untuk kurir.
“Bukan pungli, uang Rp 25 ribu kita gunakan untuk bayar kurir. Bukan juga RT/RW yang kita gunakan sebagai kurir, tapi warga setempat yang memang tahu warganya,” pungkas Nielma.
Wali Kota Makassar Mutasi Ratusan Pejabat Eselon IV, 136 Lurah Berganti
Selasa, 30 September 2025 01:01PDAM Makassar Pastikan Tekanan Air di Maccini Sombala Aman dan Stabil
Sabtu, 27 September 2025 00:49PDAM Makassar Perbaiki Pompa Kima A1, Berikut Lokasi yang Terdampak
Rabu, 24 September 2025 21:44Wali Kota Makassar Terjun ke Lokasi Kerusuhan Tallo Lakukan Mediasi
Selasa, 23 September 2025 22:00Perawatan IPA 3 Antang, PDAM Makassar Imbau Pelanggan Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 21:57PDAM Makassar Kuras IPA 3 Antang, Warga Diminta Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 15:50PDAM Makassar Bakal Benahi Pipa Bocor di Beringin, Warga Diimbau Menampung Air
Jumat, 19 September 2025 22:40Pesan Appi untuk PSM: Jersey-nya Bagus, Prestasi Harus Lebih Oke
Kamis, 18 September 2025 21:32