Disdukcapil Makassar Siapkan Jasa Pengantaran e-KTP ke Rumah Warga

Rabu, 01 Agustus 2018 16:11 WITA Reporter :
Disdukcapil Makassar Siapkan Jasa Pengantaran e-KTP ke Rumah Warga

MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membuka layanan pengantaran Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) hingga ke rumah warga dengan biaya sebesar Rp 25 ribu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba. Rabu (1/8/2018).

Nielama mengatakan bahwa jasa pengataran e-KTP ditawarkan di loket kantor Disdukcapil Kota Makassar.

“Sudah berlaku satu minggu, ini agar pengurus tidak repot-repot lagi harus bolak balik mengurus e-KTP dan menguras biayanya,” ungkap Nielma.

Nielma menjelaskan bahwa biaya Rp 25 ribu tersebut bukanlah pungli, tapi sebagai biaya pengantaran untuk kurir.

“Bukan pungli, uang Rp 25 ribu kita gunakan untuk bayar kurir. Bukan juga RT/RW yang kita gunakan sebagai kurir, tapi warga setempat yang memang tahu warganya,” pungkas Nielma.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca