MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membuka layanan pengantaran Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) hingga ke rumah warga dengan biaya sebesar Rp 25 ribu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba. Rabu (1/8/2018).

Nielama mengatakan bahwa jasa pengataran e-KTP ditawarkan di loket kantor Disdukcapil Kota Makassar.

“Sudah berlaku satu minggu, ini agar pengurus tidak repot-repot lagi harus bolak balik mengurus e-KTP dan menguras biayanya,” ungkap Nielma.
Nielma menjelaskan bahwa biaya Rp 25 ribu tersebut bukanlah pungli, tapi sebagai biaya pengantaran untuk kurir.
“Bukan pungli, uang Rp 25 ribu kita gunakan untuk bayar kurir. Bukan juga RT/RW yang kita gunakan sebagai kurir, tapi warga setempat yang memang tahu warganya,” pungkas Nielma.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02