MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membuka layanan pengantaran Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) hingga ke rumah warga dengan biaya sebesar Rp 25 ribu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba. Rabu (1/8/2018).

Nielama mengatakan bahwa jasa pengataran e-KTP ditawarkan di loket kantor Disdukcapil Kota Makassar.

“Sudah berlaku satu minggu, ini agar pengurus tidak repot-repot lagi harus bolak balik mengurus e-KTP dan menguras biayanya,” ungkap Nielma.
Nielma menjelaskan bahwa biaya Rp 25 ribu tersebut bukanlah pungli, tapi sebagai biaya pengantaran untuk kurir.
“Bukan pungli, uang Rp 25 ribu kita gunakan untuk bayar kurir. Bukan juga RT/RW yang kita gunakan sebagai kurir, tapi warga setempat yang memang tahu warganya,” pungkas Nielma.
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05