MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membuka layanan pengantaran Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) hingga ke rumah warga dengan biaya sebesar Rp 25 ribu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba. Rabu (1/8/2018).
Nielama mengatakan bahwa jasa pengataran e-KTP ditawarkan di loket kantor Disdukcapil Kota Makassar.
“Sudah berlaku satu minggu, ini agar pengurus tidak repot-repot lagi harus bolak balik mengurus e-KTP dan menguras biayanya,” ungkap Nielma.
Nielma menjelaskan bahwa biaya Rp 25 ribu tersebut bukanlah pungli, tapi sebagai biaya pengantaran untuk kurir.
“Bukan pungli, uang Rp 25 ribu kita gunakan untuk bayar kurir. Bukan juga RT/RW yang kita gunakan sebagai kurir, tapi warga setempat yang memang tahu warganya,” pungkas Nielma.
Hati Damai Apresiasi Aurama Terima Hasil Pilkada Gowa, DM: Beliau Luar Biasa
Sabtu, 07 Desember 2024 15:26Ketua DPRD Makassar Reses di Bangkala, Warga Keluhkan Soal Jalan Hingga Banjir
Sabtu, 07 Desember 2024 01:33Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Jumat, 29 November 2024 23:35Seto-Rezki Ucapkan Selamat kepada paslon MULIA, Apresiasi Perjuangan Tim SEHATI
Kamis, 28 November 2024 18:50Pilkada Gowa Ricuh, Paslon Hati Damai Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 28 November 2024 03:08Doa dan Dukungan Jadi Bekal Indira Yusuf Ismail Menanti Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:26Rezki dan Suami Memilih di TPS 001 Puri Mutiara, Momen Bersejarah di Pilkada Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:23