Pelayanan Dokumen Di Disdukcapil Minimal 3 Hari Maksimal 5 Hari

Kamis, 16 Agustus 2018 16:46 WITA Reporter :
Pelayanan Dokumen Di Disdukcapil Minimal 3 Hari Maksimal 5 Hari

MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memberkan pelayanan pengurusan dokumen sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba.

“Yang jelas, kalau warga sudah datang ke loket, kita punya SOP dan pelayanan langsung berjalan,” ujar Nielma. (16/8/2018).

Nilema menambahkan bahwa pelayanan dokumen di Disdukcapil membutuhkan waktu minimal 3 hari dan maksimal 5 hari.

“Pengurusan akte kelahiran 3 hari, sedangkan KTP lima hari sudah bisa langsung diambil,” lanjutnya.

Terakhir, Nielma menghimbau kepada masyarakat agar bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil jika sedang mengalami masalah atau keluhan terkait dengan kependudukan.

“Jangan curhat ke orang lain tanpa ada konfirmasi ke kantor Disdukcapil dulu. Jadi ke kantor saja supaya kita bisa tau keluhannya,” pungkas Nielma.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca