MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memberkan pelayanan pengurusan dokumen sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba.
“Yang jelas, kalau warga sudah datang ke loket, kita punya SOP dan pelayanan langsung berjalan,” ujar Nielma. (16/8/2018).
Nilema menambahkan bahwa pelayanan dokumen di Disdukcapil membutuhkan waktu minimal 3 hari dan maksimal 5 hari.
“Pengurusan akte kelahiran 3 hari, sedangkan KTP lima hari sudah bisa langsung diambil,” lanjutnya.
Terakhir, Nielma menghimbau kepada masyarakat agar bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil jika sedang mengalami masalah atau keluhan terkait dengan kependudukan.
“Jangan curhat ke orang lain tanpa ada konfirmasi ke kantor Disdukcapil dulu. Jadi ke kantor saja supaya kita bisa tau keluhannya,” pungkas Nielma.
Appi Usulkan Andi Zulkifli Nanda Jadi Sekda Makassar Definitif
Kamis, 15 Mei 2025 23:25Aliyah Mustika Ilham Hadiri Forum Internasional Kota Tangguh di Jepang
Kamis, 15 Mei 2025 11:20Gandeng Lions Club, Pemkot Makassar Gratiskan 20 Ribu Kacamata untuk Siswa SD-SMP
Rabu, 14 Mei 2025 22:02Dirjen Cipta Karya dan Pemkot Makassar Siapkan Solusi Sampah di TPA Antang
Selasa, 13 Mei 2025 23:19Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pemkot Makassar Tingkatkan Layanan Air Baku
Selasa, 13 Mei 2025 19:39Hadiri Konferda PIKI, Appi Tekankan Jaga Multikularisme
Senin, 12 Mei 2025 15:46Pemkot Makassar Libatkan Pemuda Gereja Kawal Pembangunan di Masyarakat
Senin, 12 Mei 2025 13:30Appi Buka Kejurnas Tenis Makassar, Wali Kota Cup 2025
Minggu, 11 Mei 2025 19:21