MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melakukan penertiban bangunan yang melanggar, Selasa (23/10/2018).

Melalui Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, DP Ruang Makassar menertibkan dengan cara menyegel bangunan di dua lokasi berbeda, yakni rumah toko di Jalan Abdul Rahman Hakim dan toko di Jalan Terong.

Berdasarkan informasi yang diterima, bentuk pelanggaran bangunan ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Langkah ini diambil, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan dua kali teguran yang dilayangkan DP Ruang.
“Padahal kita kasi kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinannya, memang sesuai SOP begitu, diberi teguran, diberi waktu untuk melengkapi,” ungkap Kabid Penertiban, Ismail Abdullah.
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12