Dalam Sehari, Dinas Penataan Ruang Makassar Segel Dua Bangunan

Selasa, 23 Oktober 2018 18:08 WITA Reporter :
Dalam Sehari, Dinas Penataan Ruang Makassar Segel Dua Bangunan

MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melakukan penertiban bangunan yang melanggar, Selasa (23/10/2018).

Melalui Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, DP Ruang Makassar menertibkan dengan cara menyegel bangunan di dua lokasi berbeda, yakni rumah toko di Jalan Abdul Rahman Hakim dan toko di Jalan Terong.

Berdasarkan informasi yang diterima, bentuk pelanggaran bangunan ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Langkah ini diambil, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan dua kali teguran yang dilayangkan DP Ruang.

“Padahal kita kasi kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinannya, memang sesuai SOP begitu, diberi teguran, diberi waktu untuk melengkapi,” ungkap Kabid Penertiban, Ismail Abdullah.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca