MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melakukan penertiban bangunan yang melanggar, Selasa (23/10/2018).

Melalui Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, DP Ruang Makassar menertibkan dengan cara menyegel bangunan di dua lokasi berbeda, yakni rumah toko di Jalan Abdul Rahman Hakim dan toko di Jalan Terong.

Berdasarkan informasi yang diterima, bentuk pelanggaran bangunan ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Langkah ini diambil, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan dua kali teguran yang dilayangkan DP Ruang.
“Padahal kita kasi kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinannya, memang sesuai SOP begitu, diberi teguran, diberi waktu untuk melengkapi,” ungkap Kabid Penertiban, Ismail Abdullah.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03