MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melakukan penertiban bangunan yang melanggar, Selasa (23/10/2018).
Melalui Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, DP Ruang Makassar menertibkan dengan cara menyegel bangunan di dua lokasi berbeda, yakni rumah toko di Jalan Abdul Rahman Hakim dan toko di Jalan Terong.
Berdasarkan informasi yang diterima, bentuk pelanggaran bangunan ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Langkah ini diambil, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan dua kali teguran yang dilayangkan DP Ruang.
“Padahal kita kasi kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinannya, memang sesuai SOP begitu, diberi teguran, diberi waktu untuk melengkapi,” ungkap Kabid Penertiban, Ismail Abdullah.
Rezki Semakin Gencar Sapa Masyarakat Makassar Jelang Pencoblosan
Kamis, 07 November 2024 01:08Jelang Pemilihan, Indira Yusuf Ismail Makin Intensif Sambangi Warga
Rabu, 06 November 2024 22:56Tim Manna Ngapa Bentukan Supratman Siap Menangkan Seto-Rezki di Pilwalkot Makassar
Rabu, 06 November 2024 22:54Pjs Arwin Harap Penghargaan Implementasi KTR di Makassar Berkorelasi Tekan Angka Stunting
Rabu, 06 November 2024 20:26Rudianto Lallo dan Ribuan Spartan Anak Spartan Berjuang Menangkan Seto-Rezki
Minggu, 03 November 2024 14:55Indira Yusuf Ismail Disambut Hangat Warga Wesabbe dan Perdos Unhas
Minggu, 03 November 2024 14:50Dispus Makassar Selesaikan Agenda Peningkatan Minat Baca pada Mei 2024
Minggu, 03 November 2024 14:31Rezki Mulfiati Lutfi Ajak Warga Riang Gembira Sambut Pilwali Makassar
Sabtu, 02 November 2024 22:50