MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melakukan penertiban bangunan yang melanggar, Selasa (23/10/2018).

Melalui Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, DP Ruang Makassar menertibkan dengan cara menyegel bangunan di dua lokasi berbeda, yakni rumah toko di Jalan Abdul Rahman Hakim dan toko di Jalan Terong.

Berdasarkan informasi yang diterima, bentuk pelanggaran bangunan ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Langkah ini diambil, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan dua kali teguran yang dilayangkan DP Ruang.
“Padahal kita kasi kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinannya, memang sesuai SOP begitu, diberi teguran, diberi waktu untuk melengkapi,” ungkap Kabid Penertiban, Ismail Abdullah.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02