MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menertibkan sedikitnya sebelas bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar pada bulan Juli hingga Agustus.

Berdasarkan informasi yang diterima, Jumat (30/11/2018), pada bulan Juli hanya satu bangunan yang ditertibkan, yakni rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan AP. Pettarani Makassar.

Pada bulan Agustus, terdapat empat bangunan, yang terdiri dari bangunan kantor, pondokan, toko dan ruko. Bentuk pelanggarannya yakni tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) adapula yang pembangunannya tidak sesuai IMB.
” Kita cek IMB, digitnya tidak sesuai. Gambar rancangan atau blue print nya juga. Yang jelas bangunan itu harus dibongkar, karena kita berdasarkan IMB dan rancangannya,” kata Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Ismail Abdullah beberapa waktu lalu.
Yang paling banyak ditertibkan berupa penyegelan, yakni pada bulan September. Sekira ada enam titik lokasi yang disegel.
“Tidak serta merta disegel, semua ada SOP nya. Sebagaimana diatur dalam perwali Kota Makassar nomor 25 tahun 2014,’ katanya
Bentuk penindakan penertiban ini berupa penyegelan oleh pihak DP Ruang Makassar
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03