Triwulan III, DP Ruang Makassar Segel Belasan Bangunan

Sabtu, 01 Desember 2018 08:42 WITA Reporter :
Triwulan III, DP Ruang Makassar Segel Belasan Bangunan

MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menertibkan sedikitnya sebelas bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar pada bulan Juli hingga Agustus.

Berdasarkan informasi yang diterima, Jumat (30/11/2018), pada bulan Juli hanya satu bangunan yang ditertibkan, yakni rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan AP. Pettarani Makassar.

Pada bulan Agustus, terdapat empat bangunan, yang terdiri dari bangunan kantor, pondokan, toko dan ruko. Bentuk pelanggarannya yakni tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) adapula yang pembangunannya tidak sesuai IMB.

” Kita cek IMB, digitnya tidak sesuai. Gambar rancangan atau blue print nya juga. Yang jelas bangunan itu harus dibongkar, karena kita berdasarkan IMB dan rancangannya,” kata Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Ismail Abdullah beberapa waktu lalu.

Yang paling banyak ditertibkan berupa penyegelan, yakni pada bulan September. Sekira ada enam titik lokasi yang disegel.

“Tidak serta merta disegel, semua ada SOP nya. Sebagaimana diatur dalam perwali Kota Makassar nomor 25 tahun 2014,’ katanya

Bentuk penindakan penertiban ini berupa penyegelan oleh pihak DP Ruang Makassar

Berikan Komentar
Komentar Pembaca