MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menertibkan sedikitnya sebelas bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar pada bulan Juli hingga Agustus.

Berdasarkan informasi yang diterima, Jumat (30/11/2018), pada bulan Juli hanya satu bangunan yang ditertibkan, yakni rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan AP. Pettarani Makassar.

Pada bulan Agustus, terdapat empat bangunan, yang terdiri dari bangunan kantor, pondokan, toko dan ruko. Bentuk pelanggarannya yakni tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) adapula yang pembangunannya tidak sesuai IMB.
” Kita cek IMB, digitnya tidak sesuai. Gambar rancangan atau blue print nya juga. Yang jelas bangunan itu harus dibongkar, karena kita berdasarkan IMB dan rancangannya,” kata Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Ismail Abdullah beberapa waktu lalu.
Yang paling banyak ditertibkan berupa penyegelan, yakni pada bulan September. Sekira ada enam titik lokasi yang disegel.
“Tidak serta merta disegel, semua ada SOP nya. Sebagaimana diatur dalam perwali Kota Makassar nomor 25 tahun 2014,’ katanya
Bentuk penindakan penertiban ini berupa penyegelan oleh pihak DP Ruang Makassar
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02