Sabtu-Ahad, Disdukcapil Makassar Tetap Buka Layanan Perekaman KTP Elektrik

Sabtu, 29 Desember 2018 12:48 WITA Reporter :
Sabtu-Ahad, Disdukcapil Makassar Tetap Buka Layanan Perekaman KTP Elektrik

MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membuka layanan perekaman KTP elektrik meskipun di luar hari kantor, yakni pada Sabtu dan Ahad.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady mengajak warga Kota Makassar yang telah berumur 17 tahun atau lebih dan belum melakukan perekaman agar datang ke kantor Disdukcapil Makassar, Jalan Teduh Bersinar.

“Kita himbau warga yang belum melakukan perekaman agar datang ke Disdukcapil Makassar di hari Sabtu dan Minggu, kami tunggu,” ungkap Aryati Puspasari Abady, Sabtu (29/12/2018).

Dia mengingatkan, kepada warga yang telah berusia 23 tahun dan belum pernah melakukan perekaman, status kependudukannya bakal diblokir. Jika terblokir, maka pengurusan administrasi lainnya akan terhambat.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil hendak merapihkan data kependudukan secara menyeluruh se-Indonesia.

“Kita mau rapihkan data kependudukan, selain itu kita mau hindari data kependudukan ganda supaya valid,” ucapnya.

Aryati menyampaikan, terhitung November 2019, baru 92 persen warga yang telah melakukan perekaman. Dia juga membenarkan bahwa sekitar 87.000 warga Makassar terancam tidak dapat menyalurkan hak suaranya di Pilpres dan Pileg mendatang.

“Betul itu, ada 87.000 warga terancam tidak ikut memilih, tapi itu data November. Itupun jumlahnya 8 persen dari keseluruhan. Total yang telah melakukan perekaman hingga November itu 92 persen,” ujar mantan Kepala Balitbangda Makassar ini.

“Kita kan rekap per bulan, jadi untuk perekaman yang selama ini dilakukan di Desember belum terhitung. Kita rekap insya Allah 31 Desember, kita target 95-96 persen,” sambungnya.

Alasan tidak menargetkan 100 persen, kata Aryati Puspasari Abady menjelaskan bahwa kependudukan itu dinamis. Setiap hari ada orang yang berusia 17 tahun dan wajib perekaman, pindah masuk dan pindah keluar. Begitu juga yang meninggal dunia dan lahir.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca