
MAKASSARMETRO – Para pedagang buah yang kerap mengakibatkan kemacetan di Jln. Cendrawasih, Kelurahan Pa’batang akhirnya, Kecamatan Mamajang ditertibkan pihak Satpol PP BKO, Jumat (11/1/2019).

Penertiban tersebut dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Muflih didampingi Lurah Pa’batang dan puluhan personel Satpol PP BKO Kecamatan Mamajang.
Muflih mengatakan penertiban akhirnya dilaksanakan usai peringatan yang telah berkali-kali disampaikan kepada pedagang buah tidak diindahkan.
“Sudah beberap kali kami tegur, jangan menggunakan bahu jalan untuk berjualan tapi masih saja nekat di situ, akhirnya kami mengambil langkah tegas,” ungkap Muflih.
Lebih lanjut Muflih menjelaskan, sekali menjelaskan ke para pedagang yang namanya fasilitas umum (Fasum) tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.
“Kami kembali tegaskan jangan pakai Fasum sebagai lokasi berjualan apalagi sampai kerap menimbulkan kemacetan yang cukup parah, kami tidak akan biarkan hal itu,” tegasnya.
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24
MHM 2026 Hidupkan Perputaran Ekonomi dan Support UMKM di Makassar
Sabtu, 30 Mei 2026 20:03
Iduladha 2026, Pemkot Makassar Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Cleaning Service
Kamis, 28 Mei 2026 18:14