MAKASSARMERTO– Aris ‘Idol’ atau Januarisma Runtuwene ditangkap karena kasus narkoba. Dia ditangkap polisi saat sedang berada di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono yang mengungkapkan telah terjadi penangkapan.

“Benar telah terjadi penangkapan pelaku berinisial JR yang diketahui berprofesi sebagi seniman musik yang terduga terlibat bisnis narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kombes Argo Yuwono dikutip dari detikHOT, Rabu (16/1/2019).
Dari hasil tes urin, ditemukan Aris positif menggunakan narkoba. Polisi kemudian mengamankan Aris bersama sejumlah orang lainnya yang berada di apartemen tersebut.
“Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen ASTON Kuningan tersebut,” kata Argo.
Kombes Argo membeberkan bahwa kelima orang yang diamankan telah positif mengkomsumsi Narkotika setelah melaui tes urin.
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01