MAKASSRMETRO– Pencabutan kontrak beasiswa Bidikmisi oleh dua mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai kontroversi.

Kedua mahasiswa tersebut adalah Vivin Nugrika dan Gunawan, mahasiswa dari jurusan Sosiologi dan Administrasi Bisnis. Beasiswa Bidikmisi mereka dicabut tanpa adanya alasan yang ilmiah.

“Pencabutan ini jelas cacat prosedural maupun cacat hukum, mengingat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kami berdua telah memenuhi seluruh ketentuan Bidikmisi, selama ini IPK kami selalu di atas 3.00, bahkan satu kalipun tak pernah di bawah 3.00,” tutur Gunawan saat ditemui di Kampus UNM sektor Gunung Sari, Jumat (25/1).
Gunawan melanjutkan, pihak UNM tidak rasional dalam mengeluarkan kebijakan. Selain karena kebijakan ini tidak memiliki landasan yang kuat keputusan ini juga diumumkan empat hari sebelum pembayaran UKT berkahir.
Padahal Surat Keputusan (SK) pencabutan status penerima Bidikmisi itu telah terbit 30 November 2018 lalu.
Sementara pengurusan penentuan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) membutuhkan waktu lama karena tidak ditetapkan begitu saja dibutuhkan prosedur yang panjang.
“Penyampaian pencabutan ini terkesan lambat dan baru disampaikan 21 Januari 2019 sementara pembayaran akan ditutup pada 25 Januari 2019. Kami sama sekali tak bisa menerima ini,” kata dia.
Senada dengan Gunawan, Vivin Nugrika juga menyesali kebijakan ini. Ia mengaku telah menghadap ke Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) FIS UNM, Jumadi untuk melaporkan kasus ini.
Namun hasilnya nihil, dirinya dituding kerap mengkritik kebijakan kampus dan aktif dalam aksi demonstrasi sehingga ini menjadi alasan beasiswanya dicabut.
“WD III menjawab alasannya karena sering terlibat aksi demonstrasi serta terdapat tulisan yang mengkritik kampus dan itu telah melanggar kontrak kesepakatan sebagai penerima bidikmisi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Vivin mengatakan kebebasan berpendapat telah di atur dalam konstitusi. Perisitiwa yang menimpa dirinya dan rekannya merupakan bentuk diskriminasi terhadap mahasiswa, khususnya penerima beasiswa Bidikmisi.
“Memang ada kontrak kesepakatan tapi kontrak kesepakatan ini jelas cacat administrasi, dimana salah satu poinnya terdapat pelarangan aksi demonstrasi. Disinilah letak kecacatannya sebab jelas secara hukum undang-undang itu lebih tinggi dibanding aturan kontrak kesepakatan yang dibuat oleh Kampus,” tegas Vivin.
Mahasiswa yang juga menjabat sebagai Presiden BEM FIS UNM ini mengungkapkan, secara ekonomi ia tergolong mahasiswa yang kurang mampu pun dengan Gunawan.
Itulah mengapa mereka diterima sebagai penerima beasiswa Bidikmisi. Ditambah keadaan ekonomi yang semakin sulit akibat musibah banjir bandang yang menimpa kampung halaman mereka, Vivin (Maros) dan Gunawan (Jeneponto).
“Secara ekonomi kami berdua memang tergolong tidak mampu. Ditambah lagi, situasi ekonomi kami berdua juga sedang sulit karena kami baru saja tertimpa musibah banjir,” ucapnya.
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35