MAKASSARMETRO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar telah menerbitkan ratusan izin mendirikan bangunan (IMB) di awal 2019.
Tercatat, dalam rentang Januari dan Februari 2019, ada 394 IMB yang telah diterbitkan.
“Kalau IMB itu sudah ada 394 yang diterbitkan. Januari ada 242 penerbitan, dan Februari ada 142 IMB. Kalau Maret dan April belum ada rekap,” ungkap Plt. Kepala DPM-PTSP Makassar, Firman Hamid Pagarra, Selasa (2/4/2019).
Diketahui penerbitan IMB telah diambil alih DPM-PTSP Makassar melalui sistem pelayanan perizinan satu atap sejak 2015. Sebelumnya, IMB diterbitkan Dinas Penataan Ruang.
“Dengan terbitnya Perwali Makassar Nomor 60 tahun 2015 semua jenis perizinan, termasuk IMB sudah satu pintu pelayanannya di DPM-PTSP,” jelasnya.
Pihaknya tinggal menerbitkan izin ketika syarat telah dipenuhi pemohon. Adapun yang harus dilengkapi yakni fotocopy KTP Pemohon, fotokopi surat bukti pemilikan/penguasaan tanah, PBB tahun berjalan, surat pernyataan keberatan dari tetangga, surat pernyataan bebas sengketa yang diketahui lurah dan camat setempat, gambar rencana bangunan lengkap dengan lampiran SIPB, dan pas foto.
Pilwalkot Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi: Warga yang Bijaksana Pasti Pilih Nomor 2
Jumat, 04 Oktober 2024 19:40Program Seragam Sekolah Gratis Andi Seto-Rezki Didambakan Warga Kecamatan Wajo
Jumat, 04 Oktober 2024 19:28Hadiri Rapat Paripurna Pertama, Pjs Wali Kota Makassar Serukan Pilkada Bijak dan Damai
Jumat, 04 Oktober 2024 19:22Digagas Andi Seto-Rezki, PGRI Makassar Dukung Program Seragam Sekolah Gratis
Jumat, 04 Oktober 2024 10:12Andi Suhada Minta Pertamina Gencarkan Sosialisasi Penerapan QR Code BBM di Makassar
Kamis, 03 Oktober 2024 19:31Andi Seto-Rezki Jamin Beri Pelatihan Hingga Lapangan Kerja Bagi Anak Muda Makassar
Kamis, 03 Oktober 2024 19:24Cagub Sulsel Danny Pomanto Sempatkan Ziarah ke Makam Padjonga Dg Ngalle saat Kampanye di Takalar
Kamis, 03 Oktober 2024 12:28Dukung UMKM Bergeliat, Andi Seto Borong Jualan di Pasar Cidu Makassar
Kamis, 03 Oktober 2024 00:14