
MAKASSARMETRO– Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang siap melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.

Camat Ujung Pandang, Andi Pattiware mengatakan, surat edaran ini mengatur jam kerja aparatur sipil negara selama Bulan Ramadhan 1440 Hijriyah.
Dalam surat edaran bertuliskan bagi instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan durasi tujuh sampai tujuh setengah jam kerja dalam sehari.
“Waktu kerja mulai pada pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Jam istirahatnya itu pada pukul 12.00 -12.30. Kalau untuk hari Jumat akan masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.30 jam isitrahatnya pukul 11.30-12.30,” kata Andi Pattiware.
Dia menilai, jadwal yang ditetapkan ini cukup baik bagi pelayan masyarakat. Selain bisa tetap bekerja, juga tetap bisa beribadah secara maksimal.
“Selain ada waktu untuk bekerja ada waktu juga untuk shalat dan memanfaatkannya untuk lebih banyak membaca alqur’an,” jelasnya.
Ia berharap jadwal ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sesuai arahan dan Surat Edaran dari Menteri PANRB. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintahan pusat dan daerah selama Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02