
MAKASSARMETRO– Banyak pihak yang kerap diresahkan oleh maraknya Juru Parkir Liar di Kota Makassar khususnya di pusat-pusat perbelanjaan dan lokasi umum padat penduduk.

Hal itu juga mengundang komentar dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Ikbal Asnan yang menurutnya masalah ini harus menjadi tanggung jawab bersama.
Namun tanpa bermaksud menyalahkan menurut Iqbal Asnan permasalahan Jukir liar ini harus dilihat dari peraturan paling mendasarnya.
PD. Parkir selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini seyogyanya menurut Ikbal harus segera menetapkan batas parkir di setiap titik parkir agar pemberlakuan sanksi Peraturan Daerah (Perda) No. 17 tahun 2006 lebih lebih efektif.
“Salah satu bagian tersulit dalam mengatasi Jukir liar ini karena batas parkir yang belum diatur secara jelas sehingga Perda No. 17 tahun 2006 pun tidak berjalan efektif,” ungkap Ikbal.
Selain itu Ikbal juga menambahkan bila batas-batas parkir di setiap titik parkir ini tidak jelas maka jangan salahkan Jukir liar juga kian menjamur di berbagai lokasi.
“Karena kalau tidak ada batas parkir, maka lokasi para Jukir liar adalah sejauh mata memandang kan repot juga kita bro, sehingga hal ini harus dapat perhatian lebih dari PD. Parkir Makassar,” tutupnya.
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11