
MAKASSARMETRO– Setiap instansi maupun lembaga, termasuk di lingkup Pemerintah Kota Makassar wajib mengisi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).

PMPRB sendiri merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Inspektorat Makassar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Sekretaris Inspektorat Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti mengungkapkan seluruh SKPD telah diingatkan jauh hari sebelum waktu deadline pengisian PMPRB pada tanggal 29 Mei 2019 mendatang untuk menyelesaikan pengisian.
Hal ini disampaikan Eka Asma Zulistia saat dijumpai di Sosialisasi Permendagri No. 10 Tahun 2018 di Hotel Ibis, Jalan Maipa, Makassar. Jumat (24/5/2019).
“Kami sudah berkali-kali menghimbau agar seluruh SKPD dapat menyelesaikan pengisian PMPRB, lagian tidak sulit karena dilakukan secara online,” ungkap Asma.
Dia menyebut, masih ada beberapa SKPD yang belum merampungkan, namun tidak menjelaskan lebih rinci. Ia hanya berpesan agar secepat mungkin SKPD menyelesaikan pengisian tersebut.
“Masih ada beberapa beberapa SKPD, kami akan tetap kembali menghimbau agar segera menyelesaikan pengisian, karena ini adalah tolak ukur kemajuan dalam menjalankan birokrasi pemerintahan,” pungkasnya.
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40